Berita Nasional

Istana Akhirnya Dengar Aspirasi Para Buruh Soal Harga BBM, Besok Langsung Dibawa ke Menteri Kabinet

Heru Budi Hartono menemui massa buruh peserta aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Patung Kuda

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Naufal Lanten
Istana Akhirnya Dengar Aspirasi Para Buruh Soal Harga BBM, Besok Langsung Dibawa ke Menteri Kabinet 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah tampaknya mulai mendengar sejumlah aspirasi masyarakat kenaikan harga BBM susidi.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah menaikan harga BBM subsidi berjenis Peralite dan Solar.

Akibat kenaikan harga BBM subsidi tersebut, sejumlah penolakanpun tercipta.

Salah satunya ialah adanya sejumlah massa yang melakukan demo terkait kenaikan harga BBM subsidi tersebut.

Kini yang terbaru, Istana Negara melalui Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menemui massa buruh peserta aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/9/2022) siang.

Heru mengatakan telah menerima sejumlah poin aspirasi para buruh termasuk penolakan kenaikan harga BBM dan berjanji akan menindaklanjuti melalui kementerian terkait.

“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf bapak Presiden akan kami tindak lanjuti,” kata Heru.

Heru mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah kementerian untuk membahas aspirasi dari para buruh terutama terkait dengan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Selasa esok, 13 September 2022.

“Hasilnya nanti akan kami disampaikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi dibahas,” katanya.

“Insya allah besok ya, saya juga terbebani kan mereka memberikan petisi itu. Tentunya kalau saya tidak teruskan, kalau sampai tidak terbahas kan terbebani di saya. Mungkin menteri yang terkait, menteri tenaga kerja, mentei investasi, menteri ekonomi ya, kira-kira itu, nggak banyak,” katanya.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM di Indonesia, DPC PPP Ogan Ilir Soroti Subsidi BBM Kerap Tak Tepat Sasaran

Baca juga: Sosok Juliyatmono, Bupati Karanganyar Minta Warga Tak Pusing BBM Naik: Ga Punya Uang, Ga Usah Pergi

Sekjen KSPSI Hermanto meminta pemerintah mengubah formula PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Ia mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi telah menyebabkan harga kebutuhan meningkat, sementara gaji para buruh tidak mengalami kenaikan.

“Karena kan kita tahu kenaikan BBM ini berdampak terhadap kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya, sementara, gaji pekerja ini nggak naik, selama 2 tahun ini nggak naik upah minimum," ujarnya.

"Tadi kami sampaikan kepada Pak Heru usulan kami bahwa formula PP 36 tahun 2021 itu perlu diubah serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” katanya.

Ia meminta penghitungan upah buruh dikembalikan kepada mekanisme awal dengan mempertimbangkan dua hal, yakni inflasi dan PDRB, atau PDB.

“Karena apa, PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved