Arti Kata Bahasa Asing
Arti Halalan Toyyiban Adalah, Ini Maksud dan Penjelasan Berdasarkan Al Quran
Berikut arti dari Halalan Toyyiban, Istilah yang sering diucapkan oleh kalangan umat muslim.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut arti dari Halalan Toyyiban, Istilah yang sering diucapkan oleh kalangan umat muslim.
Sebagai umat islam kita diwajibkan untuk mengkonsumsi makan-makanan dari rezeki yang halal.
Kita diajarkan untuk tidak makan berlebihan atau melampaui batas seperti dan larangan lainnya jangan seperti mengikuti langkah setan.
Dikutip dari Banjarmasinpost ALLAH SWT berfirman yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqarah ayat 168).
Melalui ayat ini Allah SWT memerintahkan manusia, agar memakan makanan yang halal lagi baik. Kata halalan (yang dibolehkan Allah SWT) diberikan kata sifat thayyiban, artinya makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak tidak kadaluarsa dan tidak bertentangan perintah Allah SWT karena tidak diharamkan sehingga kata tayyiban menjadi illah (alasan) dihalalkan sesuatu (Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid 1, hal. 247, Kemenag RI).
Baca juga: Sosok Muchdi Purwoprandjono, Hacker Bjorka Singgung Punya Peran Kasus Munir, Divonis Bebas
Baca juga: Ahmad Sahroni Bereaksi Soal Nikita Mirzani yang Berkoar Kasus Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda
Kesimpulannya arti dari halalan thayyiban adalah sebagai makanan maupun minuman yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut agama Islam serta mengandung nilai gizi yang baik untuk kesehatan tubuh.
MUI melalui ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke IV tahun 2012 yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, 29 Juni s/d 2 Juli 2012 telah memutuskan ketentuan hukum:
1. Dalam hal makanan, Islam mewajibkan umatnya mengonsumsi yang halal dan thayyib. Sebaliknya mengharamkan untuk mengonsumsi yang haram atau yang membahayakan kesehatan atau jiwa.
2. Hukum penyalahgunaan bahan kimia berbahaya untuk kepentingan pangan, antara lain formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow, dan amaranth yang menyebabkan bahaya bagi penggunanya adalah haram.
3. Pelaku usaha pangan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, adalah berdosa dan termasuk dosa besar, apabila menjadi penyebab kematian konsumen.
Ijtima ulama ini tidak saja menetapkan ketentuan hukum, tetapi juga membuat rekomendasi, antara lain kepada pemerintah diimbau untuk menyediakan sarana dan prasarana pengganti dari bahan-bahan kimia tersebut Seperti pembangunan pabrik-pabrik es yang bersubsidi, agar terjangkau oleh pedagang dan konsumen ekonomi lemah.
Agar dilakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan bahan-bahan kimia tersebut dalam bentuk pangan, pengawasan dan pembinaan agar tidak menyalahgunakan penggunaan bahan-bahan tersebut. (Lihat Ijma’ Ulama Indonesia tahun 2012, hal 112 dst).