Berita Selebriti

Reaksi Nikita Mirzani Dilaporkan Bos MS Glow Ngamuk Ancam Laporkan Balik: Anda Mau Pansos Sama Saya!

Nikita Mirzani menanggapi terkait dirinya yang dilaporkan pengusaha kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Reaksi Nikita Mirzani Dilaporkan Bos MS Glow 

TRIBUNSUMSEL.COM- Nikita Mirzani menanggapi terkait dirinya yang dilaporkan pengusaha kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.

Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, melalui insta storynya Nikita Mirzani memberikan jawaban menohok untuk istri Juragan 99 ini.

Nikita Mirzani mengatakan apa yang dilakukan Shandy Purnamasari hanya untuk panjat sosial (pansos) kepadanya.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya!!!," tulisnya.

Nikita Mirzani dilaporkan pengusaha MS Glow, Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan pengusaha MS Glow, Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik. (Ig/@shandypurnamasari)

Tidak hanya menyinggung soal pansos, Nikita Mirzani juga enggan ambil pusing.

Ia bahkan mengingatkan kepada si pelapor untuk berlapang dada jika kasusnya tidak sesuai dengan pasal yang menjerat.

"Laporin tinggal laporin aja. Asal nanti kalau gak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya eiimm," sambungnya.

"Dan teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," sambungnya.

Dalam postingannya itu pula, Nikita Mirzani juga menyentil seterunya.

Meski ia tidak menyebut secara lengkap namanya.

"Shandysoundthesheep to much gaya tapi kamaupay tetap," tutupnya.

Reaksi Nikita Mirzani Dilaporkan Bos MS Glow
Reaksi Nikita Mirzani Dilaporkan Bos MS Glow (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Sebagaimana diketahui Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu sudah masuk 31 Maret 2022 dan baru terkuak ke awak media bulan ini.

Dikutip Tribunsumsel.com, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari.

Ia menyebutkan akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Juragan 99.

Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved