Berita Nasional

SUSNO DUADJI Peringatkan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua, Buktinya Mana? Coba Cek

Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan tindakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J di Mag

Editor: Moch Krisna
Istimewa
Susno Duadji Kritik Pernyataan Komnas HAM Soal Dugaaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan tindakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J di Magelang membuat eks Kabareskrim Polri Susno Duadji bereaksi.

Melansir dari youtbe TVOne, Jumat (2/9/2022) mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji menyebut jika Komnas HAM terlalu buru-buru dalam memberikan pernyataan.

Baca juga: Potret Cantik Winny Charita Istri Komjen Agung Budi Maryoto Irwasum Polri

Pasalnya, Susno Duadji menilai tidak ada pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.

"Dalam kasus pembuktian tindak pidana pelecehan seksual, tindak pidana asusila dan tindak pidana apapun juga di Indonesia, tidak ada pembuktian terbalik," ucapnya.

Adapun keterangan yang didapatkan Komnas HAM hanya bermodalkan kesaksian yang bersangkutan, yakni Putri Candrawathi.

Hal ini dikatakan Susno Duadji bukan menjadi sebuah pembuktian dalam sebuah kasus.

Meningat kasus pembunuhan brigadir J sudah menjadi perhatian nasional

"Jadi jangan bertanya kepada keluarga (Putri Candrawathi) atau Yosua, 'Buktian kalau kami tidak berbuat', tidak begitu," jelas Susno.

Baca juga: KOMNAS HAM Duga Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual di Magelang, Minta Polisi Usut Kembali

Susno Duadji mempertanyakan bukti-bukti yang didapat Komnas HAM terkait kesimpulan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

"Kalau dia berbuat sangka asusila, buktikan, mana buktinya? Ternyata hanya ada keterangan saksi, itu pun ya, coba dicek, bener apa nggak, bohong apa nggak?" simpul Susno.

Susno Duadji Bongkar Rahasia Kekuasaan Ferdy Sambo di Polri
Susno Duadji Bongkar Rahasia Kekuasaan Ferdy Sambo di Polri (IST/kolase)

Keterangan saksi tidak menjadi bernilai jika tidak ada bukti-bukti yang dapat menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan kepada Brigadir J tersebut.

Susno Duadji lantas meminta Komnas HAM perlu memahami konteks yang dia sampaikan.

Susno Duadji memberi peringatan, jangan hanya menjadi pendengar lalu begitu saja langsung disampaikan kepada publik tanpa ada pembuktiannya.

"Keterangan saksi, 1.000 orang pun itu tidak ada nilainya kalau hanya itu saja, keterangan lain nggak ada." tuturnya.

Komnas HAM Duga Ada Pelecehan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual.

Berbeda dari narasi yang beredar sebelumnya, dugaan pelecehan itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan di Jakarta.

Lantas, seperti apa duduk perkaranya? Dihentikan polisi Di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, dikatakan bahwa Putri mengalami pelecehan oleh Yosua.

Pelecehan itu disebut terjadi rumah dinas suami Putri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Pamer Foto Bareng Marshel Widianto, Pesulap Merah Singgung Soal Ganteng Visual Buat Celine Terpikat

Akibat dari pelecehan tersebut, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Berangkat dari pengakuan itu, Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). ((Ist))

Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J. Dua laporan yang diajukan pihak Sambo itu sempat naik ke tahap penyidikan.

Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi menghentikan penanganan dua laporan tersebut. Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Belakangan, terungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Kini, telah ditetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta tiga lainnya yaitu Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ubah keterangan Kendati pengusutan laporannya telah dihentikan polisi, kepada Komnas HAM, Putri bersikukuh mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Namun, oleh Sambo, dia diminta mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang, menjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan terhadap Putri beberapa waktu lalu.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Namun, saat itu Taufan bilang, pengakuan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena penjelasannya yang berubah-ubah.

Oleh karenanya, menjadi tugas penyidik untuk mendalami bukti-bukti apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri jenderal bintang dua itu.

Taufan mengungkap, keterangan terkait dugaan tindak kekerasan seksual juga pernah disebutkan oleh Ferdy Sambo ketika Komnas HAM meminta keterangannya.

Sambo saat itu bilang, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya sehingga membuatnya geram dan merencanakan pembunuhan.

"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia," ungkap Taufan.

Muncul kembali

Dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Sebagaimana keterangan Putri, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Menurut Komnas HAM, kekerasan seksual itu terjadi ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang.

Peristiwa tersebut yang lantas memicu Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) Sambo sekaligus sopir pribadi Putri, mengancam akan membunuh Brigadir J.

Atas dugaan ini, Komnas HAM memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pelecehan terhadap Putri bisa diusut kembali.

Mabes Polri telah merilis animasi hasil dari proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J alias di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang dilakukan kemarin, Selasa, (30/8/2022). (YOUTUBE POLRI TV RADIO)
"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.

Baca juga: KOMNAS HAM : Foto Jasad Brigadir J Tergeletak Diambil 1 Jam Usai Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo

Firda Rahmawan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan juga menyampaikan hal serupa. Kepada Komnas Perempuan, Putri mengaku enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang karena malu dan takut.

Momen Ferdy Sambo bertemu dengan Putri Candrawathi
Momen Ferdy Sambo bertemu dengan Putri Candrawathi (Youtube/Kompas Tv)

"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.

"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," tuturnya.

 Selain itu, kata Andy, Putri enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian.

Usia Putri yang tak lagi muda juga membuatnya takut mengalami ancaman sehingga dia hanya menyalahkan diri sendiri.

"Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ungkap Andy.

Namun demikian, lebih jauh, Komnas Perempuan merekomendasikan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual ini.

"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved