Berita Musi Rawas

Sehari Antre Pertalite di SPBU 4 Kali Lalu Dijual Lagi, Dua Pemuda Ini Diringkus

Polisi meringkus dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Musi Rawas Sumsel.

SRIPOKU/EKO
Tersangka Romadona (22) dan Johan Efendi (21) ditangkap Polres Musi Rawas terkait penyalahgunaan BBM Subsidi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS-- Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di  Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Polisi. 

Dua pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite tersebut adalah Romadona (22) dan Johan Efendi (21).

Keduanya warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, keduanya diamankan pada, Rabu (31/8/2022) pukul 16.00 Wib.

Pelaku Johan mengaku baru-baru ini melakukan aksinya, lantaran tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. 

"Baru-baru inilah pak, saya belinya antri pakai Mobil di SPBU Simpang Semambang dan hasilnya saja jual kepada warga juga. Biasanya, Ada yang ngambil kalau ada stoknya," kata Johan.

Johan juga mengaku, memberikan tips kepada petugas SPBU sebesar Rp7 ribu sekali isi.

Dalam sehari, Johan mengaku mengantri hingga empat (4) kali. 

"Satu dirijen saya jual Rp275 ribu. Kalau untungnya bisa Rp25 ribu satu dirijen. Uang hasil jualan, saya pakai untuk jajan," ucapnya. 

Sementara itu, pelaku Romadona mengaku sudah 2 minggu melakukan aksi pengangkutan BBM jenis Pertalite. 

"Baru dua minggu, jualnya sama dengan Johan, dijual kepada warga juga," singkatnya. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melakui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, kedua pelaku diamankan saat memindahkan BBM jenis Pertalite kedalam dirijen ukuran 30 liter dari kendaraan yang diisinya berulang-ulang.

"Para pelaku ini dapat dari SPBU Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri. Setelah itu, BBM itu dijual, tujuannya agar dapat untung yang lebih besar," jelasnya. 

Dari pelaku Romadona, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil minibus merk toyota kijang warna merah dengan Nopol BG-1085-RB, 5 dirijen ukuran 30 liter berisikan Pertalite sebanyak kurang lebih 150 liter. 

"Kemudian, 1 corong warna hijau, 1 baskom warna hitam dan 1 gayung warna hijau," kata Kasat. 

Baca juga: Nama Dicatut Parpol, Bawaslu Musi Rawas Terima 10 Laporan, Ini Cara Cek Anggota Parpol

Sementara dari pelaku Johan Efendi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil sedan merk honda civic warna merah dengan Nopol BG-729-AM, 4 dirijen ukuran 30 liter berisikan Pertalite sebanyak 120 liter. 

"Kemudian, 1 baskom warna biru, 1 gayung warna orange Dan 1 baskom warna hitam," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (SP/EKO)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved