Berita Nasional

Bocoran Menaker, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Pekerja Swasta Cair Bulan Ini, Cek Nama Penerima Disini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022) membocorkan hal tersebut.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Karyawan Swasta Cair Bulan Ini Sebesar Rp 600 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 bakal disalurkan bulan september ini,

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022) membocorkan hal tersebut.

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Menaker Ida.

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:

Baca juga: Bripda Ade Grebek Istri Selingkuh di Palembang, Sebut Dirinya Selalu Disalahkan: Sering Kabur

- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;

- Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU

- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.

Laman BPJS Ketenagakerjaan
Laman BPJS Ketenagakerjaan (Tribun Sumsel/sso.bpjsketenagakerjaan)

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

Baca juga: Sosok Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Jabatan Dandema Brigif

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup Menaker.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved