Berita Nasional
Reaksi Mabes Polri Usai Kamaruddin Simanjuntak Marah Besar Karena Tak Diijinkan Melihat Rekontruksi
Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus diproses.
Kini yang terbaru, Polri menggelar rekontruksi pembunuhan Brigadir J.
Namun, rekontruksi tersebut membuat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak marah besar,
Hal tersebut tak lepas karena dia tak boleh melihat proses rekontruksi tersebut.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengakui tak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir J menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan.
Tak ayal, tim pengacara Kamaruddin Simanjuntak dkk pulang meninggalkan lokasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.
"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).
Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.
Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak, termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.
Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.
Beberapa di antaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.
Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa