Berita Kriminal Palembang

Sudah Ditangkap, Tampang Pelaku Bobol Konter Pakai Topeng Monyet di Palembang

Pelaku Bobol konter HP di Palembang menggunakan topeng monyet untuk menghilangkan Identitas. Begini Tampangnya usai ditangkap Polisi.

Dokumentasi Polisi
Tersangka Dial Ahfandi (36) Pelaku Bobol Konter Pakai Topeng Monyet di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi seorang pria mencuri di sebuah konter handphone yang berlokasi di Ami Wijaya Cellular Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Palembang terekam CCTV.

Uniknya saat menjalankan aksi pencurian, pria yang diketahui bernama Dial Ahfandi (36) ini menggunakan topeng berbentuk monyet agar tidak mudah dikenali.

Saat masuk ke dalam konter hanphone ia sudah mengenakan topeng tersebut dan berjalan mendekati rak kaca.

Kemudian ia memasukkan puluhan handphone ke dalam tas ransel yang dibawa.

Kini pelaku sudah diamankan tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku mencuri 37 unit HP berbagai merk.

Selain itu pelaku juga mencuri satu unit laptop di dalam konter.

"Dari laporan korban, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022. Barang yang hilang tersebut merupakan barang dagangan pelapor yang berada di dalam toko, " ujar Tri, Senin (29/8/2022).

Pelaku masuk dengan cara merusak gembok konter dan kunci rolling door.

Kemudian masuk ke dalam konter dan memasukkan puluhan handphone ke dalam tas ransel yang dibawa.

"Ada puluhan handphone yang dibawa kabur oleh pelaku. Korban baru mengetahui keesokan harinya ketika membuka konter sekitar pukul 07:30 WIB, " ujarnya.

Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Baca juga: Viral Jambret di Palembang Rampas Tas Ibu-ibu Belanja Sayur di Warung, Ini Tampang Pelaku

Sementara Dial saat diamankan polisi mengakui perbuatannya.

Pria yang dadanya dipenuhi tato ini mengaku sudah pernah dipenjara sebelumnya atas kasus penodongan.

"Iya pak saya yang masuk. Pernah dipenjara juga kasus todong handphone di Polsek Kertapati selama 2 tahun 6 bulan, " katanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved