Berita Prabumulih

Pemain dan Bandar Judi Dadu Kuncang di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukuman

Polisi menangkap bandar dan empat pemain judi dadu kuncang di Prabumulih. Penangkapan di Perumahan Trans Bunut Kelurahan Karang Jaya Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus satu pelaku dan empat pemain judi dadu kuncang. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih  meringkus satu pelaku dan empat pemain judi dadu kuncang.

Empat pelaku yang dilepas karena ancaman hukuman hanya 4 tahun penjara dan satu bandar judi dadu kuncang itu diamankan di Perumahan Trans Bunut Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Kamis (25/8/2022).

Tersangka yang berperan sebagai bandar berhasil diringkus tersebut yakni Hasan Rebi alias Sandek (50) yang merupakan warga Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Sementara dua teman Sandek yang merupakan bandar berhasil kabur saat digerebek petugas.

Selain meringkus Sandek, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor Jupiter Z BG 2410 CM, Mio BG 2062 DAB dan satu tanpa plat.

Turut diamankan satu set alat judi dadu kuncang, dua lembar terpal plastik, delapan lilin dan uang Rp 160 ribu.

Wakapolres Prabumulih Kompol Ikrar Kotawari SIK SH didampingi Kabag Ops Kompol Helmi Ardiansyah SH dan Kasat Reskrim AKP Alita Firman mengungkapkan pelaku diringkus berkat penyelidikan dan laporan masyarakat ke kepolisian.

"Pelaku diamankan saat sedang melakukan perjudian, kita berhasil amankan lima orang. 1 orang bertindak sebagai bandar dan 4 pemain, dua bandar lainnya berhasil kabur," ungkap Wakapolres saat realise di teras Bag Ops Polres Prabumulih, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Pelantikan Pejabat Prabumulih, Jaksa Kejati Sumsel Dilantik Jadi Inspektur

Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku Sandek akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sementara untuk 4 pelaku karena judi bis ancaman 4 tahun maka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," tuturnya.

Sementara itu, Sandek ketika dibincangi mengaku baru tiga hari menggelar judi dadu kuncang di wilayah Trans Bunut Kelurahan Karang Jaya.

"Baru tiga hari tapi sudah ditangkap pak, hasil tiap buka tidak besar pak. Kami hanya dapat Rp 150 ribu tiap malam dan dibagi tiga," kata pelaku seraya menyesali perbuatannya


 


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved