Berita Nasional

Berlaku Besok Tarif Ojek Online Resmi Naik

Terbitnya aturan tersebut membuat tarif ojek online (ojol) mulai besok, Senin (29/8/2022) mengalami kenaikan

DOK TRIBUN
Terbitnya aturan Kepmenhub Nomor KP 564/2022 membuat tarif ojek online (ojol) mulai besok, Senin (29/8/2022) mengalami kenaikan . 

TRIBUNSUMSEL.COM  -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menerangkan dengan terbitnya Kepmenhub Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022, maka Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Terbitnya aturan tersebut membuat tarif ojek online (ojol) mulai besok, Senin (29/8/2022) mengalami kenaikan.

Hal itu seiring telah efektifnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Ia menyebut, awalnya dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro yang kembali ditulis Minggu (28/8/2022).

Sekadar pengingat, penyesuaian tarif ojol awalnya efektif pada 14 Agustus 2022 atau 10 hari setelah keputusan menteri tersebut terbit pada 4 Agustus 2022, tapi dimundurkan menjadi 25 hari kalender menjadi 29 Agustus 2022.

Hendro menjelaskan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro pun berharap aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved