Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Persyaratannya
Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, Cek Syarat-Syaratnya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini panduan cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, Cek Syarat-Syaratnya.
Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Pendataan tenaga Non-ASN dilakukan secara online pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendataan tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi terlebih dahulu untuk melengkapi data mereka masing-masing
Dikutip dari Buku Panduan Non ASN bentuk PDF, Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen- dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Ketum PSSI, Mochamad Iriawan Kini Ngaku Siap Maju Jadi Cagub di Pemilu Jawa Barat 2024
Baca juga: Syarat Ikut Festival Durian di Bandara SMB 2 Palembang, Rp 75 Ribu Makan Sepuasnya
Persyaratan Dokumen yang harus disiapkan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Tata Cara Pendaftara Pendataan Non ASN
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik 'Buat Akun'.
Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman sebagai berikut :
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
● Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
● Nomor Kartu Keluarga
● Nama Lengkap sesuai KTP
● Tempat Lahir sesuai KTP
● Tanggal Lahir sesuai KTP
● Nomor handphone aktif
● Alamat email pribadi yang aktif
● Captcha yang tertera di layar
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sebagai berikut :
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
Baca juga: Aplikasi LinkAja Gangguan Sejak Siang, Ini Penjelasan Manajemen
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik 'Lanjutkan'
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
● jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik
● jika ingin melakukan perbaikan data klik
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik , jika belum yakin silakan klik .
12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.