Berita Selebriti
Sosok Ramon Papana Pemilik HAKI Kata 'Open Mic', Digugat Komunitas Stand Up Indo Minta Dibatalkan
Heboh gugatan pembatalan Open Mic sebagai merek yang didaftarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dilayangkan para komika ternama Indon
TRIBUNSUMSEL.COM -- Heboh gugatan pembatalan Open Mic sebagai merek yang didaftarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dilayangkan komunitas stand up indo.
Pasalnya kata istilah 'Open Mic' yang telah memiliki Hak Intelektual (HAKI) membuat para komika memakai saat pertunjukkan harus membayar sejumlah uang.
Seperti diungkapkan Mo Sidik salah satu komika tanah air yang sudah wara wiri di TV.
Dirinya sempat mendapatkan somasi terkait kata open mic yang dipakai saat melakukan pertunjukkan.
Tak tanggung-tanggung Mo Sidik juga harus diminta untuk membayar uang dengan nilai miliaran.

"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," ungkap Mo Sidik.
"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya, melansir dari Tribunnews.com. Kamis (25/8/2022).
Adapun menurut Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa mengisyaratkan apabila Open Mic merupakan sebuah festival yang diakuisisi.
"Open mic itu istilah yang sangat umum ya. Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar. Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Hal serupa turut disuarakan oleh Pandji Pragiwaksono. Ia bahkan mempertanyakan niat dan tujuan orang yang telah mendaftarkan Open Mic di DJKI.
Ia berharap Open Mic menjadi istilah publik yang bisa dipakai bersama-sama sebagai kegiatan stand up comedy.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Jadi itu yang kami harapkan supaya bisa dikembalikan kepada publik supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi," ucap Pandji.
"Untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy, karena open mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada open mic-nya, bermusik pun ada open mic-nya, sayang gitu, kasian," lanjut Pandji.
Lalu siapa yang mendaftarkan kata Open Mic ke DJKI?

Usut punya usut sosok yang telah mendaftarkan istilah Open Mic sebagai merek dagang adalah Ramon Papana.
Memiliki nama lengkap Tamon Panana Tommybens ini adalah seorang musisi dan aktif di dunia enetertainment sejak di bangku SMA.
Ia pada 1979 pernah menjadi seorang disck jockey (DJ) dan pada 1988 Ramon Tommybens bersama SC Low dan Mixmaster Marvin mendirikan sekolah Disc Jockey bernama The Academy of Disc Jockey di Jakarta dan setahun kemudian ia mendirikan Indonesian Disc Jockey School (IDJS).
Bersama teman lamanya, Sys NS, ia juga sempat membuat beberapa produksi comedy. Beberapa produksi yang pernah ditanganinya: Lenong Rumpi, Lenong Cilik DSD, Kharisma Grup (Tukul dkk.), Musik Humor OTB, Batavia Singer, Harry & Eno Sigit album "Jatuh Cinta", Serial F-2
Hari Harry Mau, Hari Harry Gila, Komedi Metropolitan (TPI), Dongeng Langit (RCTI), Rojali Juleha, Lenong Gaya, Selononk Boy, Obladi Oblada, Bunyi 92 (RCTI), Telaga Kesabaran, Serial Desy (SCTV), Comedy Cafe Indonesia, IDJS, Huor Cafe, dan Comedy House Bandung.
Kini Ramon mengelola Comedy Cafe Indonesia miliknya dan mengajar Public Speaking, MC dan Presenter di beberapa kursus serta tetap menulis konsep dan naskah comedy. Ramon sejak 2013 lalu memegang hak penuh atas merek Open Mic yang dia daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
(*)
Baca berita lainnya di Google News