Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita
Tampilan Syukri Zen Jalani Pemeriksaan, Oknum DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan Tutupi Wajah
Tampilan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, tutupi wajah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tampilan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, tutupi wajah.
Polrestabes Palembang telah menetapkan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU sebagai tersangka penganiayaan.
Saat keluar dari ruang riksa reskrim dan dijumpai awak media, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita tampilannya tampak mengenakan setelah pakaian warna merah muda bergaris biru dan celana coklat.
Ia pun mengenakan topi, kacamata dan masker untuk menutupi wajahnya.
"Saya dijemput tadi malam sekitar pukul 9 malam, " katanya.
Baca juga: Bandar Judi Online Lubuklinggau Ditangkap Polda Sumsel, Warga Sebut Jarang Keluar Rumah
Tidak banyak kata-kata yang keluar dari Syukri ia hanya menyampaikan bahwa dirinya masih ada pimpinan untuk menyampaikan sesuatu.
"Tidak ada yang bisa saya sampaikan, saya masih ada pimpinan di partai, " katanya.
Resmi Tersangka
Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan atas kasus pemukulan yang dilakukannya kepada seorang wanita di salah satu SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Gerindra Berikan Sanksi Tegas Syukri Zen