Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita

'Proses Hukum Sebaiknya Lanjut', Kata Pengamat Sosial Unsri Soal Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita

Pengamat Sosial Unsri Prof Dr Kiagus Muhammad Sobri, MSi, memang tidak etis oknum DPRD Palembang memukul wanita, karena itu proses hukum harus lanjut.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Pengamat Sosial Universitas Sriwijaya, Prof Dr Kiagus Muhammad Sobri, MSi oknum DPRD Palembang pukul wanita memang tidak etis, karena itu proses hukum harus lanjut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiyaan yang dilakukan Syukri Zen oknum DPRD Palembang banyak menyita perhatian dan menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Pengamat Sosial Universitas Sriwijaya, Prof Dr Kiagus Muhammad Sobri, MSi, memang tidak etis melakukan pemukulan terhadap perempuan apalagi pelakunya oknum DPRD Palembang.

"Dari sisi sosial melanggar kesopanan, sosial budaya etika, bahwa dia memaksa untuk mendahului padahal harus memberikan contoh budaya antre," kata Profesor Sobri, Kamis (25/8/2022) mengomentari oknum DPRD Palembang pukul wanita.

Menurutnya, dari sisi hukum jelas ranahnya pidana. Terlebih dia legislator, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah ini sebaliknya.

"Ini jadi suatu pelajaran bagi dia. Walaupun maaf, tetap maaf tapi proses hukum sebaiknya berlanjut agar memberikan pelajaran," kata Profesor Sobri

Menurutnya, meskipun memang bisa diselesaikan dengan restorative justice, tergantung korbannya. Kalau cukup memafkan selesai, kalau tidak mau bisa dilanjutkan. Paling tidak ada pembelajaran jangan semen-mena.

"Dulu juga ada tokoh politik melakukan kekerasan pada pramugari, tapi tidak ada kelanjutannya sehingga tidak ada pelajaran. Sebaiknya proses hukum, untuk pembelajaran harus dilakukan tindakan," ungkapnya

Menurutnya, untuk sanksi sosial memang paling lemah dilakukan. Seperti dengan viral sudah jadi sanksi sosial, dicemooh. Tapi memang berhentinya hanya disitu.

Baca juga: Update Dugaan Pencemaran Sungai Batanghari Sewo Pedamaran OKI, Tanggapan PT Kelantan Sakti

Syukri Zen Tersangka Penganiayaan

Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU resmi ditetapkan tersangka penganiayaan. 

Penetapan tersangka penganiayaan pada Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita disertai bukti-bukti yang dimiliki Polrestabes Palembang.

Adapun bukti tersebut adalah video CCTV SPBU yang menjadi sumber utama penetapan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita jadi tersangka penganiayaan.

Polrestabes Palembang juga telah memeriksa lima orang saksi yang ada di sekitar lokasi saat kejadian.

Syukri Zen menjadi tersangka penganiayaan atas laporan Juwita dengan saksi Nurmala.

"Ada lima orang saksi kami periksa yang ada di lokasi saat kejadian. Video CCTV di SPBU menjadi sumber utama bukti penganiayaan itu, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita resmi tersangka penganiayaan dan telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita resmi tersangka penganiayaan dan telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Pihaknya juga menerima hasil visum dari korban yang mengalami luka-luka di bagian tangan, jari, dan bibir.

"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah di jadikan dasar menjadikan penyelidikan," katanya.

Syukri Zen dijemput oleh anggota Polrestabes Palembang, kini kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang dari sebelumnya tersangka diperiksa di Polsek Ilir Barat I.

Ngajib membenarkan penyebab pemukulan yang dilakukan oleh tersangka karena kesal dengan korban yang tidak memberikannya jalan ketika hendak antre mengisi BBM jenis Pertamax.

Tersangka juga mengeluarkan kata-kata kasar sehingga membuat korban terpancing emosi.

"Pelaku kesal dan mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat korban keluar dari mobil, terjadilah keributan hingga pukul-pukulan, " ungkapnya.

Ditanya soal tersangka dan korban yang disebut saling lapor, ia membenarkan hal tersebut dan kini laporan keduanya sudah masuk di Polrestabes Palembang.

"Sementara ini laporan keduanya memang ada. Laporan pelaku akan ditindaklanjuti juga sampai sejauh mana perkaranya, " katanya.

Ngajib menambahkan, kini Syukri Zen masih menjalani pemeriksaan dan akan digelar perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Untuk apakah tersangka ditahan atau tidak, nanti diputuskan setelah pemeriksaan dan gelar perkara, " ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved