Berita Nasional

NASIB Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Hari Ini, Eks Kadiv Propam Dipecat Tak Hormat?

“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa men

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Ferdy Sambo di kepolisian akan ditentukan dari sidang kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022).

Ferdy mantan kadiv propam Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Baca juga: Orang Dekat Doddy Sudrajat Dukung Mayang Kuliah dan Bermusik Berjalan Seimbang

Dalam sidang etik, nantinya akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Apakah sang jenderal bintang dua bakal dipecat tak hormat?

Melansir Tribunnews.com, Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok (Kamis) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucapnya.

Dedi menambahkan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Isu Kaisar Sambo dan Bunker Uang Rp 900 Miliar, Divpropam Cari Tahu

"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," lanjut Dedi, dilansir Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Kemudian, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. Putri Candrawathi bisa dijerat tindak pidana karena membuat laporan palsus pelecehan seksual.
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. Putri Candrawathi bisa dijerat tindak pidana karena membuat laporan palsus pelecehan seksual. (Instagram @divpropampolri)

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: AKHIRNYA Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beberkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yoshua Dirumah Dinas

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri

Diberitakan Tribunnews.com, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat itu, sudah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersenyum saat ditanya soal kabar jenderal bintang 3 bakal mengundurkan diri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersenyum saat ditanya soal kabar jenderal bintang 3 bakal mengundurkan diri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan kabar tersebut.

Ia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, kini surat itu masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Penentuan Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved