Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat syarat dan cara daftar PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

https://ppg.kemdikbud.go.id/
Laman PPG Kemdikbud. Berkas dan Persyaratan PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak syarat dan cara daftar PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

Calon mahasiswa yang akan mengikuti Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang 2 perlu memahami tata cara pendaftaran serta syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Sebab, setiap pendaftar PPG Prajabatan akan diseleksi ketat mulai tahap administrasi hingga wawancara.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 segera dibuka mulai 26 Agustus hingga 26 September mendatang.

Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Beserta Berkas Persyaratan yang Harus Disiapkan
Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Beserta Berkas Persyaratan yang Harus Disiapkan (Instagram @ppgkemdikbud)

Maka itu, calon mahasiswa Program PPG Prajabatan masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan

Selain itu, para calon mahasiswa juga baiknya mengetahui perangkat teknologi yang diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui aplikasi pendaftaran, tes substantif di Tempat Uji Kompetensi secara luring/offline, dan wawancara secara daring.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Adapun program studi yang dibuka dalam pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 ini meliputi 18 mata pelajaran.

Berikut prorgam studi yang dibuka pada pendaftaran PPG Prajabatan 2022.

1. Bahasa Indonesia
2. Bahasa Inggris
3. Biologi
4. Ekonomi
5. Fisika
6. IPA
7. IPS
8. Kimia
9. Matematika
10. PGSD
11. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
12. Pendidikan Luar Biasa
13. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
14. Sejarah
15. Geografi
16. Sosiologi
17. Bimbingan Konseling
18. Seni Budaya

Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2

1. Kunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ lalu masuk dengan email aktif

2. Jika sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar

3. Buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

4. Pada tahap ini, NIK akan diverifikasi otomatis. Akun berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.

5. Lakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKB

6. Sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

7. Membayar biaya PPG Prajabatan

8. Cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 8 Cerita Reflektif Profil Pelajar Pancasila dalam Pembelajaran

Baca juga: Cara Login SIMPKB Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Cek di Sini Persyaratannya

Baca juga: Download Kunci Jawaban Lk 2.1 Eksplorasi Alternatif Solusi PPG Daljab 2022, Beserta Cara Mengisinya

Demikian syarat dan cara daftar PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved