Berita Empat Lawang
KPU Empat Lawang Ajukan Rp 65 Miliar Pemilu 2024, Verifikasi Faktual Parpol Sudah 50 Persen
KPU Kabupaten Empat Lawang ajukan dana sebesar Rp 65 miliar ke Pemerintahan Daerah Empat Lawang untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang ajukan dana sebesar Rp 65 miliar ke Pemerintahan Daerah Empat Lawang untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Senin (22/08/2022), mengatakan terkait Pemilu 2024 pihaknya telah lakukan proses rasionalisasi karena sebelumnya pihak Pemda Empat Lawang meminta KPU untuk melakukan rasionalisasi.
"KPU Empat Lawang telah mengajukan ke Pemerintah daerah sebesar Rp 65 miliar untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun diminta oleh pihak Pemda untuk melakukan rasionalisasi, sudah kita lakukan dan saat ini masih menunggu waktu untuk pembahasan dengan Tim TAPD Empat Lawang," katanya.
Sementara untuk proses verifikasi faktual parpol saat ini di Kabupaten Empat Lawang dikatakan sudah berjalan 50 persen untuk di tahap verifikasi administrasi.
"Tahapan saat ini memang baru verifikasi administrasi di seluruh Kabupaten kota termasuk Empat Lawang yakni dari tanggal 19 sampai 26 nanti, untuk di Empat Lawang sendiri tercatat jumlah keanggotaan parpol sendiri kurang lebih ada 15 ribu dari 22 parpol yang mendaftar di KPU RI," jelasnya.
Adapun menurutnya hasil dari verifikasi tersebut bisa di cek langsung oleh masing-masing partai melalui Sipol.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di OI Ditangkap, Segera Rilis Motif Pelaku
"Dari verifikasi administrasi ini kalau ada perbaikan makan akan diberikan waktu sampai tanggal 27, 28 untuk di klarifikas, dimana untuk di Empat Lawang yang menjadi prasyarat jumlah keanggotaan parpol yakni sebanyak 335 anggota dan tersebar di lima kecamatan," ujarnya.
Selanjutnya untuk partai baru dan partai tidak memiliki perwakilan di DPR RI maka akan ada pemisahan dengan partai yang sudah memiliki perwakilan di DPR RI.
"Sesuai dengan aturan KPU RI pada tahapan verifikasi faktual untuk partai yang sudah memiliki wakil di DPR atau 4 persen maka hanya akan dilakukan verifikasi administrasi sedangkan untuk partai baru dan atau tidak memiliki wakil di DPR maka juga akan dilakukan verifikasi faktual dimana untuk teknisnya apakah faktual keseluruhan atau hanya sampel kita masih menunggu tugas dari KPU RI Melalui KPU Provinsi," tutupnya.
#matalokalmemilih
#palembangmemilih
#sumselmemilih
Baca berita lainnya langsung dari google news.