Berita Kriminal
Nasib Calon Mahasiswa yang Suap Rektor Unila Akan di Penjara ? Rektorat Angkat Bicara
Calon mahasiswa yang terlibat penyuapan terhadap Rektor Unila Prof Karomani dipastikan ambyar.
TRIBUNSUMSEL.COM - Calon mahasiswa yang terlibat penyuapan terhadap Rektor Unila Prof Karomani belum dipastikan apakah akan diperiksa penegak hukum.
Jajaran pimpinan Universitas Lampung (Unila) memastikan aktivitas kampus tetap berjalan usai Rektor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Rektor (Warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengungkapkan terkait mahasiswa jalur mandiri yang diduga masuk dengan cara menyuap, Suharso mengatakan menunggu hasil pemeriksaan KPK.
"Kita akan ikuti terus perkembangan kasus ini di KPK, jika sudah ada kepastian (jumlahnya) kita akan diskusikan dengan kementerian," kata Suharso.
Kemudian terkait posisi jabatan rektorat dan dekan yang kini kosong lantaran pejabatnya ditangkap KPK, Suharso mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Berdasarkan hasil rapat kemendikbud ristek akan menetapkan Plt (pelaksana tugas) rektor Unila," kata Suharso.
Begitu juga dengan jabatan Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang calon terpilihnya ikut ditangkap KPK yakni M Basri.
Suharso mengatakan, untuk jabatan dekan FKIP ini akan menunggu hingga Plt rektor ditunjuk. "Setelah plt rektor terbentuk baru akan diambil langkah penunjukan plt dekan FKIP," kata Suharso.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan rektor Unila tersebut diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rektor-Unila-Prof-Dr-Karomani-MSI.jpg)