Berita Palembang
Unit Ranmor Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Bobol Rumah dan Penadah, Sempat Buron 6 Bulan
Anggota unit ranmor Polrestabes Palembang menangkap pelaku bobol rumah di Palembang. Pelaku sempat buron enam bulan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota unit ranmor Polrestabes Palembang menangkap pelaku bobol rumah di Palembang yang beraksi di Jalan Lebak Jaya III Ujung Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni. Pelaku sempat buron enam bulan.
Pelaku bobol rumah di Palembang diketahui bernama Ramadhan Eka Saputra alias Dandi (23) yang berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Pasundan, Lorong Niur I, Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (19/8/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku bobol rumah di Palembang ditangkap atas laporan korban Husin Arif (29) yang rumahnya dibobol lalu sepeda motornya dibawa kabur.
"Dari keterangan pelaku ke anggota kita, dia ini mengambil sepeda motor korban dengan cara pelaku masuk melalui jendela depan rumah korban," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Tepatnya tindak pencurian itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Berhasil masuk ke rumah korban, pelaku lalu mengambil sejumlah barang diantaranya kunci kontak dan STNK.
Baca juga: Harga Karet Palembang: Harga Karet di Empat Lawang Sumsel, Turun Rp 1.000 per Kg Kualitas Baik
Selain itu, pelaku juga mengendap-endap membawa kabur uang sebesar Rp.160 ribu yang korban letakkan tak jauh dari kepalanya.
Sedangkan korban sendiri sedang tertidur pulas.
Setelah merasa hasil curiannya sudah cukup, pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban dengan keluar perlahan melalui pintu depan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian. Setelahnya, korban langsung membuat laporan ke polisi yang kemudian kita tindaklanjuti," ujarnya.
Tak hanya mengamankan pelaku pencurian, polisi juga mengamankan Rio Afriansyah Saputra (25) sebagai perantara dalam menjual motor dan penadahnya Ahmad Yogi Efendi (36).
Bersama dengan ketiga orang ini, pelaku turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap fotokopi BPKB sepeda motor merek Yamaha V-Xion Nopol BG 3002 ABO, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana jeans panjang warna navy dan satu buah speaker bluetooh.
Sementara itu, pelaku Dandi mengakui perbuatannya telah membobol rumah korban dan mencuri motor milik korban saat tertidur.
"Saya jual motornya seharga Rp.3,4 juta. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.