Berita Nasional
Ironi Viktimisasi Putri Candrawathi, Pakar: Seolah Jadi Korban Tapi Caranya Sangat Kampungan
Ironi Viktimisasi Putri Candrawathi, Pakar: Seolah Jadi Korban Tapi Caranya Sangat Kampungan
TRIBUNSUMSEL.COM - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini ikut menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri
Putri Candrawathi sebelumnya mengaku korban pelecehan seksual Brigadir J dan ada tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Mahfud MD Akui Ferdy Sambo Hambati Penyelidikan Secara Struktural: Seperti Sub Mabes Sangat Berkuasa

Yakni ketika dia muncul dengan mata sembab dan terlihat menangis ketika berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob Depok pada 7 Agustus 2022 lalu.
“Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob,” tega Reza Indragiri dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (20/8/2022).
Reza mengatakan yang terjadi pada Putri Candrawathi berbalik 180 derajat.
Awalnya mengaku, mengklaim atau memainkan skenario sebagai seorang korban tapi kemudian pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri.
Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh Putri Candrawathi adalah ironi viktimisasi yakni seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tetapi memainkan drama sedemikian rupa sehingga seolah-olah ia berada pada posisi korban.
Ia berpendapat setidaknya ada dua hal yang janggal dari pengakuan Putri sebagai korban pelecehan seksual, setelah ia muncul di depan Mako Brimob pada 7 Agustus 2022.
“Pertama, kalau kita buka undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di sana ada banyak ketentuan bahwa yang namanya korban kekerasan seksual, harus atau wajib ditutup identitasnya," ujar Reza.
Jadi ketika Putri melapor sebagai korban pelecehan seksual tapi kemudian dimunculkan di hadapan publik tanpa ditutup identitasnya bahkan memperkenalkan diri dengan menyebut namanya, Reza mengatakan pantas jika masyarakat bertanya-tanya.
“Ini korban betulan atau korban main-main. Sekaligus bertanya juga, betul-betul ada atau tidak pelecehan seksualnya, karena sekali lagi kenapa korban malah muncul di depan publik dan tidak ditutup identitasnya?” ucapnya.
Ekspresi Wajah Putri Candrawathi
Lebih jauh, Reza Indragiri menganalisis ekspresi tertekan yang terlihat pada wajah Putri Candrawathi.
Menurut Reza, seorang tersangka tindak kejahatan bisa merasa tertekan atau syok, terlebih jika dia adalah pelaku yang masih amatiran.
Reza mengaku penasaran dengan salah satu rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri Candrawathi dalam kondisi stres, menangis, dan ekspresi mukanya sangat tidak gembira seperti tertekan batinnya.
Menurutnya, jika berbicara tentang ekspresi muka seperti itu maka seseorang akan cenderung mengatakan yang bersangkutan sedang terintimidasi dan tertekan.
Kata terintimidasi atau tertekan, lanjut Reza, lebih dekat asosiasinya dengan posisi sebagai korban.
“Tapi hari ini saya lebih memilih untuk menyimak dan menganggukkan kepala pada pengumuman dari pihak Polri bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka pelaku kejahatan, bahkan lebih ekstrem tersangka pelaku pembunuhan,” ucapnya.
“Saya teringat pada hasil riset, bahwa seorang pelaku kejahatan pun bisa terguncang jiwanya.”
Pelaku kejahatan, tegas Reza, dapat terguncang jiwanya meski sudah berancang-ancang untuk melakukan aksi kejahatan, ketika aksinya kebablasan.
“Adakah kemungkinan ekpresi wajah yang sedemikian tertekan, yang tertangkap oleh CCTV itu juga merupakan manifestasi betapa tersangka pelaku pembunuhan yang satu ini juga mengalami distres pada waktu itu.”
“Pelaku kejahatan bisa mengalami shock, apalagi kalau kita bicara pelaku kejahatan yang amatiran, yang tidak menduga ternyata perbuatannya bisa berakibat tragis sedemikian rupa,” imbuh Reza.
Meski demikian, Reza mempertanyakan ketika Putri Candrawathi diberitakan berulang kali tidak bisa diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengalami guncangan jiwa yang hebat.
Jika guncangan itu benar-benar terjadi, Reza mengatakan dirinya bersimpati dan berharap Putri bisa segera sembuh sehingga proses hukum bisa berjalan.
“Tapi kalau yang bersangkutan ternyata hanya berpura-pura sakit, maka mudah-mudahan ada persoalan hukum selanjutnya yang akan bisa beliau pertanggungjawabkan,” ungkap Reza.
Dugaan Motif Instrumental
Reza menyebut awalnya ia membayangkan motif pembunuhan Brigadir J adalah emosional.
“Seketika saya membayangkan, jangan-jangan ini motif emosional, berarti ada barangkali luapan amarah, dendam, sakit hati, kebencian, cemburu, dan seterusnya yang berkutat di kepala orang-orang ini,” kata Reza.
Tapi, lanjut dia, publik justru bertanya-tanya bagaimana bisa Irjen Ferdy Sambo seorang petinggi penegak hukum dengan pangkat bintang dua bisa larut dalam emosi.
“Bagaimana petinggi aparat penegak hukum, bintang dua, bisa larut dalam emosi, bisa larut dan tidak bisa mengendalikan amarahnya, tenggelam dalam cemburunya, tenggelam dalam sakit hatinya.”
“Rasanya mustahil kalau kemudian seorang aparat penegak hukum bintang dua melakukan kejahatan semata-mata dengan adanya motif emosional,” tuturnya.
Sehingga, kata Reza, muncul spekulasi berikutnya yaitu motif instrumental dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Ketika berbicara motif instrumental, Reza mengatakan dugaan aksi pembunuhan Brigadir J dalam rangka untuk mendapatkan jabatan, kenaikan pangkat, atau menutup-nutupi kejahatan lainnya menjadi relevan.
Saat ditanya apakah motif itu juga akan disidik oleh Polri, Reza berharap demikian.
“Harapan saya demikian, karena motif intsrumental ini yang sekarang terwakili oleh narasi Konsorsium 303,” ucapnya.
5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polri lebih dulu telah menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf atau KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News