Profil Kompol Chuck Putranto

Sosok Kompol Chuck Putranto Terseret Kasus Brigadir J, Alumni Akpol 2006 Bersama Kompol Baiquni

Sosok Kompol Chuck Putranto rela hancurkan karirnya di kasus kematian Brigadir J demi menjalani siasat keji Irjen Ferdy Sambo

ist
Kompol Chuck Putranto rela hancurkan karirnya di kasus kematian Brigadir J demi menjalani siasat keji Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Kompol Chuck Putranto yang terseret kasus Brigadir ini merupakan alumni Akpol 2006.

Kompol Chuck Putranto rela hancurkan karirnya di kasus kematian Brigadir J demi menjalani siasat keji Irjen Ferdy Sambo

Kompol Chuck Putranto ini teman seangkatan  Kompol Baiquni Wibowo.

Bersama Kompol Baiquni, Kompol Chuck juga pernah tergabung dalam satgas TPPO.

Kompol Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Ia juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Di tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota.

Ia saat ini dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri

Selain Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan, ada empat anggota Polri lainnya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Tindak pidana menghalangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoreng nama Polri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

Keenam orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved