Berita Polres Ogan Ilir

11 Tersangka Dengan 30 Gram Sabu Diamankan Selama Operasi Antik Musi 2022

Dalam operasi antik musi 2022, Polres Ogan Ilir berhasil amankan 11 tersangka penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Agung Dwipayana/tribunsumsel.com
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis, memaparkan barang bukti narkoba hasil Operasi Antik Musi. Paparan ini dilaksanakan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (19/8/2022) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir menggelar rilis ungkap penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Musi 2022.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis mengatakan, ada sejumlah tersangka yang diamankan.

"Jumlah tersangka yang diamankan selama Operasi Antik, total sebanyak 11 orang," kata Andi kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (19/8/2022) petang.

Operasi Antik Musi tahun ini berlangsung selama 20 hari, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus lalu.

Baca juga: 51 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat, Langsung Disiram Air

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram yang dikemas dalam banyak paket kecil.

Selain itu, ada juga alat hisap sabu atau bong, timbangan digital dan uang untuk transaksi jual-beli narkoba.

"Ada juga satu unit sepeda motor yang digunakan salah seorang tersangka untuk mengedarkan sabu," terang Andi.

Dijelaskan Andi, dalam upaya pemberantasan narkoba ini, Polres Ogan Ilir juga melibatkan Polsek jajaran.

Daerah-daerah rawan peredaran narkoba di Ogan Ilir yakni yang dilewati jalan lintas Sumatera, seperti Indralaya, Tanjung Raja dan Sungai Pinang.

"Kami berkomitmen tegas memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Jangan sampai merusak generasi muda kita," tegas pria yang berpengalaman di bidang Propam ini.

Untuk para tersangka yang kini diamankan, dikenakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bisa juga seumur hidup," jelas Andi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved