Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mahfud MD Sebut Bakal Ada Tambahan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mahfud MD menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus bertambah.

ig/mohmahfudmd
Mahfud MD menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus bertambah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sampai Kamis (18/8/2022) Polri baru menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut salah satunya merupakan dalang pembunuhan yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Terungkap juga jumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tak berhenti di empat orang.

Mahfud MD menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus bertambah.

Hal ini ia sampaikan saat ditanya awak media mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Tersangkanya? Harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8/2022). 

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah ada empat orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat.

Mahfud tak menjelaskan lebih lanjut alasan jumlah tersangka dalam kasus tersebut harus bertambah.

Di sisi lain, dia menilai Polri sudah cukup serius menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dilihat dari banyaknya anggota Polri yang diproses secara etik terkait kasus tersebut.

Adapun Polri menyatakan, terdapat 35 orang personelnya melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, Mahfud mengingatkan, tidak semua personel yang dinyatakan melanggar etik mesti diproses secara pidana.

"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah," kata Mahfud.

Menurut dia, banyak anggota Polri yang terpaksa melakukan pelanggaran karena diperintah oleh atasan.

"Karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja, enggak usah dipidanakan," ujar Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved