Berita Kriminal
Putri Candrawathi Trauma, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Setelah Cabut Nyawa Joshua
Setelah Ferdy Sambo mencabut nyawa Brigadir J dengan kekuasaan yang dimiliknya, Putri Candrawathi disebut masih trauma.
TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP yang mana ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Setelah Ferdy Sambo mencabut nyawa Brigadir J dengan kekuasaan yang dimiliknya, Putri Candrawathi disebut masih trauma.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan istri Ferdy Sambo tengah dalam keadaan trauma, seusai insiden pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan rasa prihatin terkait kondisi dari Ibu P atau Putri Candrawathi saat ini.
Dirinya menjelaskan, kondisi Putri Candrawathi itu perlu mendapatkan penanganan segera.
Tapi, Hasto mengatakan hal itu bukan bagian dari kewenangan pihaknya untuk memberikan berupa pelayanan psikologi kepada Ibu P.
"LPSK memiliki kesimpulan, sebenarnya terdapat kondisi trauma, stres, hingga tekanan yang cukup hebat ke Ibu P. Kami (LPSK) kasihan juga, tapi bukan kewenangan kami," kata Hasto, Selasa (16/8/2022).
Ditambahnya, LPSK hingga kini belum mengetahui sebab dari trauma tersebut, mengingat setiap pertemuan dengan Ibu P belum mendapatkan satupun keterangan.
"Kita tidak tahu, karena memang belum pernah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan," ujarnya.
Hasto juga berharap kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengerahkan psikiatri dalam mendampingi, hingga memberikan layanan psikologi ke Ibu P.
Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi sesuatu yang dapat membahayakan kepada psikis Ibu P itu sendiri.
"Kami juga rekomendasikan ke Kapolri untuk perintahkan ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes) untuk dapat mengerahkan layanan Psikiatri pada Ibu P," imbuh Hasto.