Berita Kriminal Palembang
Pengakuan Dua Pria Terlibat Bobol Brangkas Indomaret di Palembang, Alarm Keburu Berbunyi
Dua dari empat Pelaku Bobol brangkas indomaret di Simpang Celentang Kecamatan Kalidoni Palembang diringkus Polisi,
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pria diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang karena terlibat upaya bobol brangkas indomaret di Simpang Celentang Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (3/8/2022) sekira pukul 01.50 WIB.
Keduanya adalah Mardiansyah (29) warga Jalan Gotong Royong dan Yuliantardi (56) warga Jalan Dempo Raya Kecamatan Sako Palembang.
Sedangkan rekan mereka berinisial HG masih buron (DPO) dan satu orang lagi yakni Randi kini menjalani penahanan di Polsek Sako.
Dihadapan petugas, Mardiansyah mengaku, dirinya dan Yuliantardi hanya bertugas untuk mengantar HG dan Randi yang saat itu meminta untuk diantarkan ke minimarket di kawasan simpang celentang.
"Saya tidak tahu kalau mau diajak maling," katanya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni, Selasa (16/8/2022).
Lanjut dikatakan, orang yang mengajak mereka adalah HG (DPO).
Mardiansyah, Yuliantardi dan HG sama-sama berasal dari Kabupaten Lahat.
"Karena dia orang satu kampung jadi kami tidak mikir jahat. Kami percaya saja waktu dia minta antar," ujarnya.
Dengan menggunakan dua sepeda motor, Mardiansyah, Yuliantardi, HG dan Randi lalu berboncengan menuju ke Indomaret Simpang Celentang Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (3/8/2022) sekira pukul 01.50 WIB.
Mereka juga membawa alat yang digunakan untuk membobol brangkas di minimarket tersebut yakni tabung gas 3 kilogram serta 1 set alat las.
Saat diminta memperagakan cara kerjanya, baik Mardiansyah maupun Yuliantardi sama-sama mengaku tidak tahu.
"Karena kami baru sekali ngantar mereka terus juga kami tidak masuk ke dalam (indomaret), jadinya kami tidak tahu," ujarnya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik mengatakan, barang bukti berupa gas 3 kilogram serta 1 set alat las ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.
Sebab aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar.
"Saat sedang mengelas brangkas toko, tiba-tiba alarm yang dipasang berbunyi. Jadi mereka cepat-cepat kabur dan meninggalkan barang bukti di TKP," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Lomba Perahu Bidar dan Perahu Hias di Palembang Peringati HUT RI 17 Agustus 2022
Namun perbuatan mereka nyatanya terekam seluruhnya oleh kamera CCTV dan menjadi alat bukti bagi polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
"Ancamannya paling lama 7 tahun dan dikurangi seperti karena mereka ini melakukan percobaan. Mereka bertugas menunggu diluar, tapi aksinya ketahuan warga," ucapnya