Berita Kriminal
Habib Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Terbukti Sebar Hoaks
Habib Bahar Smith sahabat Rizieq Shihab divonis 6 bulan penjara karena terbukti menyebar hoaks.
TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Bahar Smith sahabat Rizieq Shihab divonis 6 bulan penjara karena terbukti menyebar hoaks.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang ingin Bahar Smith dibui selama 5 tahun.
Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan bui.
Hakim menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Jadwal sidang vonis Bahar Smith Selasa hari ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.
Kasusnya teregistrasi dengan nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Dari informasi yang diberikan, sidang akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Adapun waktu pelaksanaan sidang, yakni pukul 13.30 WIB.
Dikutip dari Tribunjabar.id, Bahar Smith telah menyampaikan pembelaanya dalam sidang yang digelar pada 4 Agustus lalu.
Sedangkan, tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan duplik dari kuasa hukum terdakwa sudah disampaikan dalam sidang, 9 Agustus 2022.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, kliennya sudah melalui proses repik dan duplik pada pekan ini.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis oleh hakim.
"Kami sudah diberi kesempatan pleidoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
