Mariana Curi Cokelat
'Video Disebarkan Kalau itu Benar Maka Bukan Pencemaran Nama Baik' Mariana Curi Cokelat di Alfamart
Mariana Ahong resmi dipolisikan oleh Alfamart. Diketahui Mariana terciduk mencuri cokelat di Alfamart.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mariana Ahong resmi dipolisikan oleh Alfamart. Diketahui Mariana terciduk mencuri cokelat di Alfamart.
Seperti diketahui Mariana mengancam akan memenjarakan Amelia karyawan Alfamart karena melanggar UU ITE
Kuasa hukum Alfamart Hotman Paris Hutapea menegaskan, tak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh karyawati Alfamart yang merekam aksi konsumen mencuri coklat.
Sebab, karyawati Alfamart cabang Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan itu hanya menyebar video tersebut di grup internal kantornya sebagai bahan laporan.
"Bukan karyawan yang memviralkan. Karyawan hanya menyebarkan di grup internal Alfamart," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Setelah itu, baru lah video itu tersebar hingga akhirnya viral di media sosial.
Ibu yang mencuri coklat itu kemudian tak terima lalu mengancam karyawan yang merekam aksinya dengan dengan UU ITE.
Namun Hotman juga menegaskan, UU ITE dan pencemaran nama baik tak bisa digunakan dalam kasus ini karena tindak pidana pencurian benar terjadi.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri yang diteken pada 23 Juni 2021 SKB itu berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Suatu tindakan yang disebarkan, kalau itu benar, maka bukan pencemaran nama baik," ujarnya.