Berita Nasional
Putri Candrawathi Terancam Tersangka Kasus Brigadir J, LPSK Sejak Awal Ragu Istri FS Dilecehkan
Putri Candrawathi terancam tersangka atas kasus Brigadir J setelah diduga membuat laporan palsu terkait pengakuan istri Ferdy Sambo yang dilecehkan...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Putri Candrawathi kini terancam jadi tersangka atas kasus Brigadir J setelah diduga membuat laporan palsu hingga pihak LPSK Kepolisian akui sejak awal ragu dengan pengakuan istri Ferdy Sambo yang dilecehkan tersebut.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Agustus 2022: Ricky Ditangkap Polisi, Balaskan Dendam ke Elsa
Diketahui jika sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada dirinya.
Namun kini pihak LPSK Kepolisian akui sejak awal ragu dengan pengakuan istri Ferdy Sambo yang dilecehkan hingga membuat Putri Candrawathi kini terancam jadi tersangka atas kasus Brigadir J.

Saat itu Putri Candrawarthi membuat laporan yang terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Dalam laporan tersebut Putri Candrawathi sebelumnya menyebut bahwa Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal tersebut pun sesuai dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Namun kini sosok Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jika pihaknya sejak awal ragu dengan pengakuan Putri Candrawathi yang mengatakan bahwa mengalami pelecehan oleh Brigadir J.
Bahkan LPSK mempertanyakan jika Istri dari Ferdy Sambo itu membutuhkan perlindungan atau sengaja ada yang mengajukan.
"Jadi sejak awal saya sudah meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022) kemarin.
"Yang mengajukan bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," lanjut dia.

Selain itu Hasto juga mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berupaya meminta keterangan apa yang dialami oleh Putri Candrawathi terkait kondisi psikologisnya dan menggali penyebab traumanya.
Namun, Hasto menerangkan bahwa Putri Candrawathi selalu menolak permintaan tim LPSK karena berbagai alasan.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK," ujarnya.
Putri Candrawathi yang masih terus menghindar pun membuat pihak LPSK akhirnya menghentikan untuk melanjutkan pennyelidikan.
"Karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto.
Baca juga: Isyaratkan Kontrak Hampir Berakhir, Amanda Manopo Singgung Jika Arya Saloka Balik Ikatan Cinta: GBU

Lebih jauh, sebelumnya pihak penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Baca juga: SOSOK Kombes Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Terlibat Kasus Brigadir J, Kini Ikut Ditahan
Bahkan kabar lainnya, sosok Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto juga membeberkan hasil pemeriksaan terkait saksi di tempat kejadian.
Menurutnya, para saksi tak melihat jika Brigadir J yang mengantarkan Putri Candrawathi masuk ke rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada saat kejadian.
Sehingga membuat tudingan terhadap Brigadir J yang disebut masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Dan Brigadir J masuk ketika Irjen Ferdy Sambo memanggilnya untuk dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdi Sambo)," katanya.
Atas pernyataan dari Putri Candrawathi yang diduga memberikan keterangan palsu terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa nantinya pihak tim khusus itulah yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.
Baca juga: AKP Rita Yuliana Muncul, Video Saat Bicara Pakai Bahasa Inggris Disorot, Kini Punya Jabatan Baru
Baca juga berita lainnya di Google News