Berita Nasional
Kabareskrim Polri Tak Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Ernest Prakasa : Jangan-jangan
Ernest Prakasa menanggapi terkait pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto tak akan buka pembunuhan Brigadir
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Ernest Prakasa menanggapi terkait kabar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang menyatakan tidak akan membuka motif kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke publik.
Dalam berita yang dituliskan, alasan Agus tak membuka motif kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo karena untuk menjaga perasaan banyak pihak yang terlibat.
Sehingga, untuk sementara ini informasi terkait motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus kepada wartawan Kamis (11/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Namun Agus berharap soal motif tersebut nantinya akan terbuka sendiri saat proses persidangan.
"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ernest Prakasa ikut berkomentar.
Dikutip dari Twitter @ernestprakasa, Jumat (12/8/2022), Ernest mengatakan bahwa dengan pernyataan Kabareskrim Polri tersebut membuat orang berspekulasi.
"Tapi kan ini bikin orang jadi berspekulasi Pak, jangan-jangan.." tulisnya.
Baca juga: PROFIL Mahfud MD Tokoh Politik Indonesia Buka-Bukaan Soal Kasus Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo

Seperti diketahui sebelumnya, pernyataan Menko Polhukam Mahfur MD terkait motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif disampaikan dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8) malam.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Meraka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.
Polisi menyebutkan peran Bharada E dalam kasus tersebut adalah menembak Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo disebut menyuruh melakukan Bharada E menembak Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca berita lainnya di Google News