Ferdy Sambo Tersangka
Napoleon Bonaparte Bereaksi Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Gak Semua Polisi Brengsek
Napoleaon Bonaparte bereaksi Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, sebut tak semua polisi brengsek
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bereaksi soal Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Saat menghadiri tuntutan Jaksa pada dirinya reaksi Napoleon Bonaparte pada Irjen Sambo tersebut ia ungkapkan.
Menurut Napoleon Bonaparte tak semua polisi brengsek meskipun banyak yang begitu.
"Kita semua sabar menunggu tapi dua hari lalu saat press release itu sudah membuktikan, enggak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek tapi tidak semua," kata Napoleon seusai sidang tuntutan jaksa terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon juga memberikan apresiasi terhadap keluarga dan pengacara Brigadir J yang mendorong Polri sehingga membongkar kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi keluarga besar Joshua dan para penasihat hukum. Saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritisi pada pihak-pihak yang berkomentar dalam kasus ini dan merasa diri paling berjasa.
Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara
Hari ini Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel.
Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim.
Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.
Sementara hal yang memberatkan, yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka. Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.
Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News