Berita Muara Enim
Nafsu di Ubun-ubun, Pria Muda Buat Asusila ke Tetangga di Muara Enim, Korban Terbelakang Mental
Tak bisa menahan nafsu di ubun-ubun, seorang pria muda nekat berbuat asusila ke tetangga di Muara Enim. Korbannya wanita terbelakang mental.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Tak bisa menahan nafsu yang sudah di ubun-ubun, seorang pria muda nekat berbuat asusila ke tetangga di Muara Enim. Korbannya wanita terbelakang mental.
Boy (32), berbuat asusila ke tetangga di Muara Enim tercatat warga Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ini.
Perbuatan asusila ke tetangga yang dilakukan Boy, pelaku tega memperkosa sebut saja Mawar (27) yang mengalami keterbelakangan mental.
Atas perbuatannya tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 17.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (11/8/2022), kejadian pemerkosaan terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental terjadi Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 12.00. Bermula ketika pelaku melintas depan rumah korban dan melihat korban duduk sendirian.
Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, terlintas niat jahat pelaku dengan menghampiri korban dengan cara langsung menaiki rumah korban yang berkontruksi rumah panggung.
Baca juga: Almarhum Orang Baik, Ibrahim Balak 12 Preman Palembang Pensiun Meninggal, Dimakamkan di Kayuagung
Setelah sampai di dalam rumah korban, kemudian pelaku memanggil korban dengan cara melambaikan tangan mengajak korban ke dalam rumah.
Melihat hal tersebut korban menurut saja masuk ke dalam rumah. Setelah masuk, Pelaku tanpa basa basi langsung di memeluk dan mencium serta menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
Karena nafsu pelaku sudah diubun-ubun, pelaku menarik korban ke dalam kamar dan menidurkan korban diatas kasur serta langsung menurunkan celana panjang dan celana dalam korban.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi hanya dua menit. Merasa belum puas, pelaku menggerayangi tubuh korban.
Perbuatan pelaku tersebut sempat dilawan korban dengan cara menerjang pelaku menggunakan kaki sehingga pelaku terjatuh berlari keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH usai menerima laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Team Suro untuk melakukan penangkapan pelaku.
Setelah mendapat informasi pelaku yang bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku sedang duduk di teras depan rumah pamannya dan langsung dilakukan penyergapan. Saat pelaku bersama barang bukti telah diamankan.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental. (sp/ari)
Baca berita lainnya langsung dari google news.