Berita Nasional

Resmi, Mulai 14 Agustus 2022, Pemerintah Naikan Tarif Ojek Online, Berikut Rincian Kenaikannya

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus.

Editor: Slamet Teguh
SRIPO/RAHMALIYA
Resmi, Mulai 14 Agustus 2022, Pemerintah Naikan Tarif Ojek Online, Berikut Rincian Kenaikannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Resmi, pemerintah bakal menaikan tarif ojek online atau ojol yang ada di Indonesia.

Kenaikan tarif baru ini bakal efektif berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

Regulasi ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Haru, Kisah Driver Ojol Kumpulkan Uang Tip dari Penumpang, Dipakai Untuk Sedekah dan Self Reward

Baca juga: Pulang Haji, Ridwan Kamil Ramaikan Citayam Fashion Week Bareng Ojol SCBD, Outfit Bukan Kaleng-Kaleng

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved