Berita Nasional
Nasib Bharada E Usai Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Berpotensi Dibebaskan
Menurut Asep, Bharada E bisa dibebaskan karena ia hanya diperintahkan untuk menembak oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Usai ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini, kabar gembira sedikit menghampiri Bharada E.
Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah terbuka.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Brigadir RE (Bharada E), Bripka RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka.
Nyatanya, Bharada E, pelaku yang terbukti menembak Brigadir J masih kemungkinan bisa bebas dari kasus ini.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat hukum, Asep Iwan Iriawan di acara Breakung News Kompas TV,
Menurut Asep, Bharada E bisa dibebaskan karena ia hanya diperintahkan untuk menembak oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jadikan benar, dibawah tekanan, kalau Kopral disuruh Jenderal, siapa yang berani melawan, jadikan ini perintah atasan," jelasnya.
Kinipun Asep meminta agar pengacara Bharada E, Deolipa Yumara jeli melihat kasus ini agar Bharada E bisa dibebaskan.
"Dipasal 51 itu jelas, dan ini tentu bisa menjadi cela. Saya senang sekali dengan pengacara Bharada E yang baru ini, sepertinya dia pintar, sehingga semoga bisa jeli melihat kasus ini," tegasnya.
Mesti masih memiliki peluang untuk bebas, namun tetap saja Bharada E harus tetap diperiksa namun kemungkinan bisa dibebaskan dipengadilan.
"Kan jelas, dia menjalankan perintah jabatan, menjalankan perintah jabatan tersebut tidak bisa dihukum," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bereaksi Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tak Tinggal Diam
Baca juga: Susno Duadji Bereaksi Ferdy Sambo Tersangka & Terancam Hukuman Mati: Petinggi Polri Pertama Kali
Seperti diketahui, kini, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Kasus penembakan Brigadir J yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini menemukan fakta baru.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, timsus melakukan pendalaman laporan awal tembak penembak Brigadir J dan Bharada E ditangani Polres Metro Jaksel.
Dimana pada saat pendalaman dan olah TKP. Ditemukan ada hal yang menghambat penyelidikan dan kejanggalan-kejanggalan.
Seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain, sehingga muncul ada dugaan ditutupi dan direkayasa.
Dalam rangka membuat terang, Timsus melakukan pendalaman, dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk mengilangkan barang bukti, rekayasa, menghalangi proses penyelidikan hingga penanganan menjadi lambat.
Tindakan tidak profesioanl, saat olah TKP dan penyerahan Brigadir J.
"Untuk membuat terang penyidikan, untuk itu Kapolres Metro Jaksel, Karopanminal, Kadiv Propam Polri dinonaktifkan dan dimutasi dan kini dilakukan pemeriksaan," katanya.
Listyo menambahkan, ada juga 25 prosenil dan bertambah menjadi 31 prosenil yang diperiksa.
11 personil polri ditempatkan ditempat khususu, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.
Timsus telah mendapatkan titik terang. Melakukan proses penanganan.
Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak penembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi peristiwa penambakan terhadap Brigadir J yang mengakiatkan meninggal dunia. Dilakukan RE (Bharada E) atas perintas FS. Kemundian untuk seolah-seolah tembak penembaka, dilakukan penembakan senjata Brigadir J kedinding berkali-kali," terangnya.
Terkait FS menyuruh atau terlibat langsung, menurut Listyo hingga kini masih melakukan pendalaman.
Kini, RE, RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.
Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..
Agus mengukapkan peran masing-masing tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.
"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 HUkuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News