Ferdy Sambo Tersangka

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Tak Ada Tembak Menembak

Ferdy Sambo (FS) ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers

Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi tersangka.

Ferdy Sambo (FS) ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers sore ini, Selasa (08/09/2022).

Ferdy Sambo juga memaksa Bharada E untuk menembak Brigadir J

Saat mengumumkan tersangka baru, Kapolri didampingi para jenderal Polri.

Sebelumnya, rumah Irjen Ferdy Sambo digeledah oleh Polri.

Timsus temukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan mengahalangi proses penyelidikan sehingga menjadi lambat.

Selain itu banyak peran anggota Polri yang menghalangi penyelidikan.

Selain itu Kapolri juga menonaktifkan Kadiv Propam, Kapolres Jaksel hingga jenderal di Div Propam.

Sosok jenderal yang dimaksud kemungkinan adalah Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu ada 31 anggota Polri yang sudah diperiksa.

4 Personel ditahan, dan kini menjadi 11 personel Polri ditahan.

Satu bintang dua, 2 bintang satu, dua kombes dan AKP.

Kemungkinan anggota Polri bisa bertambah.

Timsus melibatkan forensik, olah TKP dan melibatkan Fuslabfor menguji balistik.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Kapolri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved