Berita Nasional

Bripka Mathius Ajudan Ferdy Sambo Bertato, Apakah Boleh Polisi Pakai Tato, Ini Aturan Pentingnya

Bripka Matius ajudan Ferdy Sambo yang bertato diperbicangkan banyak publik,muncul opini apakah boleh seorang polisi bertato.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
ist
Sosok Bripka Matius menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Irjen Ferdy Sambo saay diperiksa di Bareskrim Polri, Sabtu(6/8/2022). 

TRIBUNSUMSEl.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjadi sorotan warganet.

Dikarenakan kasus ini sudah menonaktfikan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sehingga kasus ini dianggap menjadi kasus yang hebat.

Adapun yang menjadi sorotan adalah pria brewokan yang mengawal sosok Ferdy Sambo.

Bripka Matius ajudan Ferdy Sambo yang bertato diperbicangkan banyak publik.

Baca juga: Brigjen Krishna Murti Sindir Gus Samsudin: Kenapa Orang Pinter Dukun, Karena yang datang Bodoh

Sosok Bripka Matius menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Irjen Ferdy Sambo saay diperiksa di Bareskrim Polri.
Sosok Bripka Matius menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Irjen Ferdy Sambo saay diperiksa di Bareskrim Polri. (ist)

Namun muncul opini apakah boleh seorang polisi bertato,dilansir tribunnews.

Berikut ini adalah aturan polisi mengenai tato, laman penerimaan polri.go.id.

Ada persyaratan khusus bahwa polisi tidak boleh bertato dan ditindik,Sabtu(5/8/2022).

"Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat," tulisnya.

Diketahui kalau pada orden baru Presiden Soeharto melarang penggunaan tato.

Saat itu diadakan operasi petrus pada preman apalagi bertato.

Korban penembakan adalah bertato sehingga stigma masyrakat tentang tato jelak.

Setelah Presiden Soeharto lengser baru memperbolehkan tato untuk masyarakat.

Dalam penerimaan TNI juga melarang pengunaan tato.

"Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat," tulisnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved