Berita Kriminal

25 Polisi Rusak Bukti Pembunuhan Brigadir J, Polri Evaluasi LP Istri Ferdy Sambo Kasus Pelecehan

Terkuak 25 anggota Polri dari pangkat jenderal hingga bintara melakukan perusakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak 25 anggota Polri dari pangkat jenderal hingga bintara melakukan perusakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu laporan Putri Candrawathi terkait pelecehan akan dievaluasi.

Sebab, Kapolri akan menelusuri sosok yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tim Khusus Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

Kabreskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri mendapatkan surat dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan tersebut.

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/8/2022).

Komjen Agus menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus yang berkaitan.

Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual. Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.

Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal.

Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Agus mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka disebut Agus merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujad Agus.

Artikel tayang di Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved