Berita Nasional
Suryo Prabowo Bereaksi Bharada E Tersangka: Kok Komnas HAM Seperti Ambil Alih Tugas Kadiv Humas
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo kemudian mengkritik perbuatan Bharada E dinilai tak berprikemanusiaan.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus Brigadir J tengah menjadi sorotan banyak publik.
Dikarenakan Brigadir J dianggap mempertaruhkan nama baik citra polri.
Akhirnya Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak yang berwajib.
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo kemudian mengkritik perbuatan Bharada E dinilai tak berprikemanusiaan.
"Sadis!
Ketika terjadi tembak menembak antara J vs E, kemudian E menembak J yang telah tersungkur dari jarak dekat sebanyak 2x," tulis instagram suryoprabowo2011.
Menurut Suryo Prabowo kalau tindakan dari Bharada E tidak bisa dibenarkan sama sekali, Kamis(3/8/2022).

"untuk memastikan bahwa J telah tewas, bukankan tindakan E sedemikian itu tidak bisa dibenarkan sama sekali?," tulisnya.
Suryo Prabowo heran kalau Komnas Ham mengambil alih tugas Kadiv Humas Polri.
"Yang mengherankan lagi dalam kasus ini koq Komnas HAM sepertinya telah mengambil alih tugas Kadiv Humas Polri," tulisnya.
Suryo Prabowo terus memantau kasus tersebut hingga keadilan untuk Brigadir J ditegakan.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.
Brigadir J Terbaru: Terungkap Alasan Bharada E Masih Tembak Kepala Brigadir J Meski Sudah Tersungkur
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih ditembak Bharada E meski sudah tersungkur.
Sebanyak dua kali Bharada E melepaskan peluru ke Brigadir J, salah satunya di kepala.
Bharada E pun mengungkap alasan dirinya tetap menembak Brigadir J, padahal korban sudah terjatuh.
Hal tersebut disampaikan langsung Bharada E ke Komnas HAM sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J usai melewati pemeriksaan.
Setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan beragam proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengaku Komnas HAM menghargai atas kesimpulan dan putusan yang dikeluarkan oleh penyidik.
Pasalnya penetapan tersangka ini memang menjadi ranah kewenangan penyidik.
Pengakuan Bharada E pun dibongkar oleh Komnas HAM.
"Tentunya kami harus menghargai apa kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu," kata Taufan dalam tayangan Live Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut Taufan pun mengungkapkan hasil pemeriksaan Komnas HAM pada Bharada E yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Taufan, Bharada E memang mengakui jika ia melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Kemudian Bharada E juga sempat menjelaskan bagaimana kronologi baku tembak yang melibatkan dirinya dengan Brigadir J.
Taufan menyebut, di akhir penjelasannya, Bharada E mengaku sempat melontarkan dua tembakan kepada Brigadir J, meski saat itu Brigadir J telah tersungkur akibat tembakan sebelumnya.
Bahkan salah satu tembakan yang dilontarkan pada Brigadir J yang telah tersungkur itu diarahkan ke arah kepala.
"Memang dalam pemeriksaan kami dia pertama mengakui, dia menjelaskan kronologinya versi dia. Dan bagian terakhir yang dia katakan, setelah tersungkur almarhum Yosua itu, dia masih melontarkan dua tembakan, salah satunya di kepala," terang Taufan.
Ketika Taufan menanyakan alasan Bharada E menembak Brigadir J yang telah tersungkur itu, ia menjawab untuk memastikan agar Brigadir J tidak melakukan perlawanan.
Bharada E juga menyebut saat itu ia mencoba menjaga diri dari insiden baku tembak tersebut.