Berita Nasional
Suryo Prabowo Bereaksi Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J: Akhirnya
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo bereaksi atas penetapan Bharada E menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Komnas HAM.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya Mabes Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka.
Brigjen Andi Rian mengatakan kalau Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), dilansir Kompas.com.
Sehingga masyarakat bisa bernafas lega atas keadilan yang ditegakan polisi.
Kini masyarakat menunggu bagaimana penegakan hukum selanjutnya mengenai siapa otak utama pembunuh Brigadir J.
Selain itu dengan ditetapkannya Bharada E jadi tersangka membuat publik yakin polisi menjalankan amanah yang diberikan,"dilansir Twitter Suryo Prabowo, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Bharada E Tak Terluka dalam Baku Tembak dengan Brigadir J, Suasana Hidup Mati
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo bereaksi atas penetapan Bharada E menjadi tersangka.
"Akhirnya," tulis Twitter Suryo Prabowo.
Seperti yang diketahui Suryo Prabowo sangat memantau kasus penembakan Brigadir J.

Apalagi Suryo Prabowo dikenal kritis dalam mengomentari kejadian publik.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J dan Bharada E.
Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E ditetapakan tersangka oleh Mabes Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.
Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar besok Kamis (4/8/2022).
"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," tambah dia.
Baca berita lainnya di Google News