Berita Palembang

Banding Dikabulkan, Hukuman Mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib Dikurangi

Upaya Banding Mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang sehingga vonis atau hukuman dikurangi.

TRIBUNSUMSEL.COM
Mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib. Upaya Banding Akhmad Najib dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terkait vonis kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding yang diajukan Mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib.

Akhmad Najib sebelumnya divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Hal ini diketahui dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang tertanggal 2 Agustus 2022.

"Dari informasi yang kita terima memang sudah ada putusan banding dari PT untuk yang bersangkutan (Akhmad Najib). Tapi sampai sekarang saya belum menerima salinan lengkap putusan banding," ujar Juru bicara PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH, Kamis (4/8/2022). 

Adapun isi putusan banding tersebut dikutip dari SIPP PN Palembang berbunyi, menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. 

Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 19 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut dan dengan mengadili sendiri. 

Menyatakan terdakwa Akhmad Najib tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Primair. 

Membebaskan terdakwa Akhmad Najib oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. 
 
Menyatakan terdakwa Akhmad Najib secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu Bulan," bunyi putusan tersebut. 

Dari yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, kini hukuman Akhmad Najib dikurangi menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan hakim PT Palembang. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III, Kamis (19/5/2022).

Masing-masing mereka adalah Akhmad Najib yang divonis 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, Agustinus Antoni 4 tahun dan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH juga  menghukum keempat terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: HEBOH Penemuan Mayat di Palembang Jl Demang Lebar Daun, Korban Pria Paruh Baya

Untuk diketahui, Ahmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya). Dia juga merupakan PJ Walikota di tahun 2018.

Sedangkan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD adalah Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan  Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved