Berita Kriminal

Kritik Keras Mantan Danjen Kopassus Tanggapi Sidang Kasus Proyek IKN 'Tempat Jin Buang Anak' : Sesat

Mayjen (Purn) Soenarko menyebutkan proses peradilan Edy Mulyadi kasus IKN tempat jin buang anak sebagai pengadilan sesat.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menyidangkan kasus IKN tempat Jin Buang Anak yang dilontarkan Youtuber Edy Mulyadi.

Sidang tersebut tampaknya dikritik keras oleh mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

Mayjen (Purn) Soenarko menyebutkan proses peradilan Edy Mulyadi kasus IKN tempat jin buang anak sebagai pengadilan sesat.

Menurut eks Danjen Kopassus itu, ucapan Edy tentang ‘jin buang anak’ hanya sekadar istilah umum saja.

Sehingga tidak tepat untuk dibawa ke ranah hukum.

Soenarko hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertemu dengan terdakwa kasus ’ jin buang anak’ Edy Mulyadi yang sedang menjalankan proses sidang lanjutan, Selasa (2/1/2022).

“Saya selama ini mengikuti dari medsos, bahkan kalau saya baca statement dari beberapa tokoh yang mengatakan ini pengadilan sesat,” ujar Soenarko kepada awak media usai pengadilan Edy.

“Tapi saya sependapat denga beberapa tokoh yang saya kenal. Ini pengadilan sesat. Saya sering kok dulu waktu kecil ngolok-ngolok orang yang apa ya, tempat ini. Itu kan Istilah umum sejak puluhan tahun lalu. Tempat jin buang anak,” tambahnya.

Seonarko juga menekankan ucapan Edy tersebut tidak seharusnyas ampai dibawa ke ranah hukum.

Dengan terus berlanjutnya proses persidangan, jelas Sunarko, ini menjadi bukti tidak jelas dan amburadulnya proses hukum.

Ia juga menambahkan, ada banyak pernyataan-pernyataan lain yang menyinggung individu atau kelompok di luar sana, tapi tidak diproses oleh hukum.

“Ini kan ucapan yang dibawa ke ranah hukum. Artinya apa? Ya hukum itu engak jelas. Kalau enggak, bilang amburadul. Banyak yang mengeluarkan pernyataan yang menyinggung individu atau kelompok, enggak diapa-apain," ujarnya.

"Ini cuma bilang seperti ini, kok ada yang tersinggung. Dan kemudian penyidik atau aparat hukum merespon gitu. Mana yang aneh mana yang gendeng saya gak tahu," tambah Soenarko.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi viral setelah menyebut Kalimantan tempat jin membuang anak.

Ia ternyata juga sempat menyinggung masalah es doger milik Gibran yang dapat suntikan dana miliaran rupiah.

Nama Edy Mulyadi menjadi sorotan publik setelah diduga menghina Kalimantan.

Hinaan tersebut dilontarkan oleh Edy Mulyadi yang terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial.

Mengutip dari Tribun Kaltim, Edy Mulyadi santer dikabakan sempat mencalonkan diri menjadi calon legislatif.

Namun ia dikabarkan gagal.

Edy Mulyadi terpantau aktif di kanal YouTube.

Melalui chanel YouTube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi kerap mengunggah video soal isu-isu yang ramai diperbincangkan.

Lewat YouTube-nya tersebut, Edy Mulyadi menjadi sosok yang kontra terhadap pemerintah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved