Berita Kriminal

'Anda Akan Didakwa di Akhirat' Habib Bahar Smith Sumpahi Jaksa yang Menuntutnya Penjara 5 Tahun

Habib Bahar memastikan bahwa jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat oleh Allah SWT.

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith 5 tahun penjara.

Sidang yang digelar Kamis (28/7/2022), agak sedikit panas setelah Habib Bahar menyumpahi jaksa penuntut umum.

Dalam kalimat menggebu-gebu, Habib Bahar memastikan bahwa jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat oleh Allah SWT.

"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar setelah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.

Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.

Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.

"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar.

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Bahar bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Didakwa menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU pun sempat membacakan hal meringankan dan memberatkan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.

Selain itu, jaksa juga menilai selama proses persidangan Habib Bahar tidak menunjukkan sikap merasa bersalah.

"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," katanya.

Hal yang meringankan dalam pertimbangan JPU adalah Habib Bahar merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved