Berita Nasional

Komnas HAM Periksa Teman Satu Aangkatan Irjen Ferdy Sambo Saat Periksa Rekaman CCTV dan HP

Komnas HAM memeriksa teman satu angkatan Irjen Ferdy Sambo yaitu Brigjen Anggoro Sukartono yang menjabat sebagai Plh Karo Paminal.

ist
Kamaruddin juga menjelaskan soal foto tangkapan layar video call terakhir Brigadir J dengan pacarnya di Jambi, Vera Simanjuntak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komnas HAM terus menyelidiki kasus kematian Brigadir J.

Selain Polri yang melakukan penyelidikan, Komnas HAM juga mencari fakta-fakta baru atas kematian Brigadir J.

Terbaru, Komnas HAM memeriksa teman satu angkatan Irjen Ferdy Sambo yaitu Brigjen Anggoro Sukartono yang menjabat sebagai Plh Karo Paminal.

Tim Digital Forensik dan Siber Polri yang diperiksa Komnas HAM di antaranya Irjen Slamet Ulyandi Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, dan Brigjen Anggoro Sukartono, Plh Karo Paminal.

Pemeriksaan terhadap Digital Forensik dan Siber Polri ini dimaksudkan untuk memeriksa sejumlah barang bukti, yang berkaitan dengan rekaman CCTV yang ditemukan, dan telepon genggam.

Termasuk untuk mengetahui kebenaran dan kesesuaian antara ketarangan saksi dan waktu kronologis kematian Brigadir Yoshua.

Selain itu Komnas HAM mebeberkan hasil pemeriksaan dari Tim Digital Forensik Polri, dimana ditampilkan sebanyak 20 video cctv mulai dari perjalanan dari Magelang hingga di kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Di dalam video cctv terlihat ada Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, ada rombongan dari Magelang, dan terlihat juga Brigadir Yoshua dalam keadaan masih hidup.

Komnas HAM mengatakan bahwa semua rombongan, termasuk Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, dan Brigadir Yoshua, semua masih dalam keadaan hidup saat terlihat di kawasan Duren Tiga.

Hasil Autopsi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibuka pada proses pengadilan.

Jenazah Brigadir Yosua diautopsi pada hari ini (27/7/2022) di RSUD Sungai Bahar.

Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.

Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

Artikel tayang di Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved