Berita Kriminal

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Terdakwa Korupsi ke KPK

Andi Arief yang terima uang hasil korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebanyak Rpp 50 juta akhirnya dikembalikan ke KPK.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Andi Arief sebelumnya mengaku menerima uang dari Abdul Gafur saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Abdul Gafur pada Rabu (20/7/2022) pekan lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Andi Arief yang terima uang hasil korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebanyak Rpp 50 juta akhirnya dikembalikan ke KPK.

Aksi yang dilakukan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu setelah terkuak di persidangan.

Untuk diketahui uang haram itu diperoleh Andi Arief dari terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Kendati mengembalikan uang, dikatakan Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap akan mengonfirmasi penerimaan uang Andi Arief kepada saksi lainnya di persidangan.

"Tim jaksa KPK tentu masih akan mengkofirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut. Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan" kata dia.

Andi Arief sebelumnya mengaku menerima uang dari Abdul Gafur saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Abdul Gafur pada Rabu (20/7/2022) pekan lalu.

Andi Arief beralasan uang itu diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat.

“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) pak,” ucap Andi Arief saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022). Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan dimaksud.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved