Berita Nasional
Isu Bharada E Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J? Begini Penjelasan Lengkap Polri
Beredar kabar Bharada E disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.Brigadir J tewas setelah terlibat baku te
TRIBUNSUMSEL.COM -- Beredar kabar Bharada E disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas eks kadiv propam Irjen Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir J jadi sorotan lantaran menguak banyak kejanggalan membuat publik bertanya-tanya.
Benarkah Bharada E sudah jadi tersangka?
Pihak kepolisian yakni bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait isu yang berhembus soal status bharada E.
Baca juga: Heboh Dhena Dhevanka Perlihatkan Jonathan Frizzy Kasar di Depan Anak-Anak: Silahkan Mau Jadi Istri
Bareksrim memastikan Bharada E masih menjadi saksi bukan tersangka.

"Saya pastikan itu tidak benar, belum jadi tersangka. Status Bharada E adalah saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Selain itu, untuk mengkonfirmasi perihal kabar perihal informasi Bharada E yang ditahan di Polda Metro Jaya, Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Namun, Zulpan belum merespons hingga berita ini ditulis.
Meski begitu, sebelumnya Zulpan mengatakan, bahwa seluruh informasi terkait penyidikan kasus Bharada E dan Brigadir J akan disampaikan secara satu pintu melalui Mabes Polri.
Baca juga: Geram Baim Wong dkk Cari Cuan dari Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil : Biarkan Tetap Slebew
"Jadi terkait dengan update penanganan kasus terhadap Brigadir J ini, nanti penyampaian melalui satu pintu yaitu melalui Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa prarekonstruksi kali ini seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengungkap kasus secara ilmiah.
"Ini semua ya sesuai perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena dibuktikan secara ilmiah," ungkapnya.
Baca juga: Profil Valerie Twins, Model yang Dinikahi Shanon Justin Guru Bahasa Inggris, Brondong Beda 7 Tahun