Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diantisipasi, Serta Kontak Pengaduan Pinjol Ilegal
Publik harus berhati hati karena ada pinjol yang ilegal,Sehingga masyarakat bisa terjebak pinjol ilegal jika tidak di cegah.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diantisipasi, Serta Kontak Pengaduan Pinjol Ilegal.
Pinjol adalah aplikasi yang efektif mendapatkan uang dalam waktu cepat.
Namun publik harus berhati hati karena ada pinjol yang ilegal, Minggu(23/7/2022).
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Bunga Rendah dan Bisa Pinjam Dana dengan Cepat

Sehingga masyarakat bisa terjebak pinjol ilegal maka hutang semakin besar.
Berikut ini adalah ciri pinjol ilegal yang harus dihindari.
1. Tidak terdaftar lembaga OJK.
2. Penawaran melalui sms,whatsapp, dan facebook.
3. Peminjaman sangat mudah tanpa langsung konfirmasi data lain.
4. Operator pinjol tidak memberikan penjelasan jumlah bunga yang harus dibayar.
5. Bunga yang terlalu tinggi dan tak masuk akal.
6. Teror dan intimidasi dengan menyebarkan data peminjam yang gagal bauar.
7. Peminjam tidak memberikan jeda untuk melunasi hutang.
8. Para penagih tidak punya sertifikat debt collector.
9. Tidak punya alamat yang jelas.
10.Memaki dengan kata kata kotor.
11.Tidak punya layanan pengaduan.
Jika anda menjadi korban pinjol maka anda bisa mengadukan ke Polisi, Satgas Waspada Investasi WhatsApp 081157157157,Otoritas Jasa Keungan dan Pengaduan ke Kominfo Whatsapp (08119224545).
Baca juga berita lainnya di Google News