Arti Kata Ekshumasi Adalah, Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

Berikut ini penjelasan arti dari ekshumasi, Mengungkap Kasus kematian Brigadir J

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunnews
Arti Kata Ekshumasi Adalah, Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan arti dari ekshumasi, Mengungkap Kasus kematian Brigadir J

Polri akan melaksanakan proses ekshumasi untuk melakukan otopsi ulang, guna memberi kepastian atas kematian Brigadir J.

Proses ekshumasi akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022), di Jambi.

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Sabtu (23/7/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Demi Ungkap Kejanggalan, Susno Duadji Sebut Dokter Forensik Tangani Jasad Brigadir J Harus Diperiksa

Baca juga: Jurnalis FC Gelar Laga Persahabatan Melawan Muba Old Star di Stadion Serasan Sekate, Musi Banyuasin

Arti Ekshumasi?

Ekshumasi merupakan penggalian kembali jenazah yang dikuburkan.

Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.

Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.

Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.

Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.

Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.

Melansir dari jurnal Unsrat.ac.id Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. 1

Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar. Di luar negeri, ekshumasi sekarang ini sering diminta ketika timbul masalah pada asuransi kesehatan.

Batas waktu permintaan dilakukan ekshumasi di tiap-tiap negara berbedabeda.

Di Perancis contohnya batas waktunya hanya sampai 10 tahun sedangkan di Jerman batas waktunya
sampai 30 tahun. Bila penyidik dalam rangkaian penyidikannya memerlukan bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dikubur maka seorang dokter wajib
melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Oleh karena itu, dokter perlu memahami dengan benar peranannya dan pemeriksaan apa saja yang harus dilakukan terhadap jenazah yang telah dikubur sehingga dapat memberi keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan saat dilaksanakan ekshumasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved