Berita Selebriti

Nikita Mirzani Ditangkap, Dito Mahendra Harap Polisi agar Melakukan Tindakan Hukum yang Lurus

Dito Mahendra akhirnya angkat bicara terkait Nikita Mirzani yang ditangkap paksa oleh pihak Polri kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase IG Sailoormon Dan IG Nikita Mirzani
Reaksi Dito Mahendra usai Nikita Mirzani ditangkap paksa Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dito Mahendra akhirnya angkat bicara terkait Nikita Mirzani yang ditangkap paksa oleh pihak Polri kasus pencemaran nama baik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Nikita Mirzani dijemput paksa Polres Serang Kota di pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Diwakilkan pengacaranya, Dito Mahendra mengucapakan terimakasih kepada Polres Serang yang telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Ia pula berharap Nikita Mirzani dapat diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku.

"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang Kota tentang perkembangan dan penangkapan Nikita Mirzani kemarin sore. Kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak polisi akan hal ini," ungkap Yafet Rissy

Yafet melanjutkan reaksi Dito Mahendra mengetahui kabar penangkapan ini melalui sosial media.

"Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media Nasional, baik tv maupun online tentu mas Dito telah mengikuti perkembangannya dan secara prinsip kami telah berbicara dengan mas Dito," terangnya

Yafet melanjutkan bahwa Dito Mahendra selaku pelapor sangat menghargai proses yang telah berjalan.

"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Termasuk menghargai upaya polisi. Menaruh harapan besar kepada polisi agar melakukan tindakan hukum yang lurus," tuturnya

Ditangkap Jemput Paksa Atas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diduga Tak Jadi Ditahan
(Tribunnews.com)

Tak hanya itu, kekasih Nindy Ayunda berharap agar proses ini segera ke pengadilan untuk disidangkan.

"Tentu mas Dito juga berharap agar proses ini segera diproses dan ke pengadilan untuk disidangkan." ungkapnya

"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3, pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP," sambungnya

Sementara terkait hukuman yang menjerat Nikita Mirzani, Yafet mengatakan bahwa terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

"Itu hukuman maksimalnya dua belas tahun penjara dan denda Rp 12 miliar." ungkap pengacara Dito.

Kendati demikian, Yafet mengatakan kasus Nikita Mirzani ini telah menghina dan mencemarkan nama baiknya hingga menimbulkan kerugian materil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved