Sosok Syarifah Fadhlun Yahya

Sosok Syarifah Fadhlun Yahya Istri Habib Rizieq Jadi Jaminan Bebas Penjara, HRS Bebas Tahun Depan

Syarifah Fadhlun Yahya sosok istri Habib Rizieq yang jadi penjamin Imam Besar FPI itu bebas bersyarat dari penjara.

ist
Syarifah Fadhlun Yahya sosok istri Habib Rizieq yang jadi penjamin Imam Besar FPI itu bebas bersyarat dari penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syarifah Fadhlun Yahya sosok istri Habib Rizieq yang jadi penjamin Imam Besar FPI itu bebas bersyarat dari penjara.

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menghirup udara segar atas jaminan Syarifah Fadhlun Yahya.

Rizieq Shihab mengatakan, tak ada campur tangan partai politik maupun kekuasan sebagai pihak pemberi jaminan atas pembebasan bersyaratnya.

Rizieq menyebut pihak menjamin pembebasan bersyaratnya adalah keluarga, terkhusus sang istri.

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ujar Rizieq.

Baca juga: Penampakan Rizieq Shihab Diantar Alphard B 3 YUS ke Petamburan Usai Bebas dari Penjara, Mewah Abis

Lantas siapa sosok istri HRS ?

Dilansir dari habibrizieq.com, nama lengkap istri Habib Rizieq Shihab ini adalah Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.

Istri sang ulama ini biasa dipanggil Syarifah Fadhlun Yahya.

Gelar Syarifah yang disematkan pada istri Habib Rizieq Shihab ini ternyata buka sembarang gelar.

Dalam buku '125 Cerita Fakta Islam yang Unik dan Menakjubkan' menjelaskan, gelar Syarifah merupakan gelar yang diberikan kepada para wanita keturunan Nabi Muhammad dari pihak Hasan bin Ali.

Habib Rizieq Shihab dan Syarifah Fadhlun Yahya ini menikah pada 11 September 1987.

Dari pernikahan 35 tahun, HRS dan istri dikarunia 7 orang anak yang 6 perempuan dan satu laki-laki.

Nama anak Rizieq Shihab ada Rufaidah Shihab, Humaira Shihab.

Kemudian Zulfa Shihab, Najwa binti Rizieq Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, serta Zahra Shihab.

Habib Rizieq Shihab diantar ke Petamburan naik mobil mewah Alphard B 3 YUS dengan interior modifikasi yang budgetnya fantastis bukan kaleng-kaleng.
Habib Rizieq Shihab diantar ke Petamburan naik mobil mewah Alphard B 3 YUS dengan interior modifikasi yang budgetnya fantastis bukan kaleng-kaleng. (ist)

Masih Tahanan

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini berstatus tahanan kota usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/22).

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan alasan terkait status Rizieq tersebut.

"Iya kalau bahasa lainnya memang tahanan kota, makanya ketentuannya ini, syaratnya harus dipenuhi pembebasan bersyaratnya sampai 2024, sesuai ketentuan, karena aturan seperti itu," kata Aziz ditemui di kediaman Rizieq di Jl. Petamburan III, Rabu (20/7/22).

Aziz menjelaskan, Rizieq seharusnya bebas murni pada 10 Juni 2023 nanti.

Akan tetapi, lanjut dia, karena saat ini ada pembebasan bersyarat maka ada masa percobaan satu tahun.

"Karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun, jadi sampai juni 2024 tanggal 10," kata Aziz.

Namun, status tahanan kota bukan berarti Rizieq tidak dapat bepergian ke manapun.

Aziz menjelaskan, Rizieq tetap boleh bepergian dengan pemberitahuan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas)

"Boleh, tetapi dengan pemberitahuan kepada institusi tertentu, dalam hal ini Bapas," kata Aziz.

Aziz menjelaskan, ada syarat yang harus dipatuhi jika Rizieq hendak bepergian, namun ia enggan menjelaskan syarat tersebut lebih lanjut sebab bukan merupakan domainnya melainkan domain Bapas.

Meskipun demikian, Aziz berjanji pihaknya akan menaati syarat tersebut.

"Kami sudah tahu itu dan kami antisipasi, artinya jangan sampai nanti ada permasalahan yang tidak kami inginkan sehingga ganggu pembebasan bersyaratnya," ujarnya.

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Ia bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan keluar penjara pada Rabu pagi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved