Berita Nasional

Resmi, Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel, Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim

Kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tampaknya menarik banyak pihak.

Editor: Slamet Teguh
Humas Polda Sumsel
Resmi, Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel, Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim 

Benny menuturkan bahwa alasan pengambil alihan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penanganan kasus Brigadir J.

Selain itu, peralatan Bareskrim dinilai lebih memadai untuk pemeriksaan secara ilmiah.

"Untuk memudahkan proses penanganan karena ini kasus kait mengaitkan dan tentunya diharapkan kalau di sini akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scientific crime investigation," jelasnya.

Namun, dia tidak menjelaskan apakah pengambil alihan kasus ke Bareskrim karena viralnya rekaman video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo seusai kasus baku tembak yang menewaskan kliennya.

Hal tersebut sekaligus menanggapi penanganan kasus tersebut yang kini ditarik ke Polda Metro Jaya.

Adapun pihak kuasa hukum menilai bahwa penanganan di Polda Metro Jaya tidak tepat.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletabbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nagisan," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Kamarudin menuturkan bahwa pihak keluarga meragukan penanganannya akan berjalan objektif karena video tersebut.

"Jadi kami ragukan juga objektivitasnya oleh karena itu," jelas Kamarudin.

Bahkan, menurutnya, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan.

Sebab, pihak terlapor yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.

"Kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3. Dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada orang mati dan itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya ," ujar Kamaruddin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved