Cara Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Untuk Sekolah Swasta, Berikut Tahapannya

Berikut tahapan pendaftaran implementasi kurikulum merdeka belajar untuk sekolah swasta.

Tribun Sumsel
Ilustrasi Buku. Tahapan Pendaftarann Kurikulum Merdeka 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Inilah cara daftar implementasi kurikulum Merdeka Belajar untuk sekolah swasta.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi sekolah swasta yang ingin mengimplementasikan kurikulum Merdeka Belajar.

Kurikulum Merdeka Belajar saat ini belum mengikat dan masih bersifat opsional, sehingga sekolah dapat memilih kurikulum yang akan diimplementasikan.

Kurikulum Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka Belajar (pskp.kemdikbud.go.id)

Untuk sekolah swasta yang akan mengimplementasikan Kurikulum Belajar Merdeka, terlebih dahulu harus melakukan beberapa tahap pendaftaran.

Berikut tahap pendaftaran kurikulum Merdeka Belajar untuk sekolah swasta.

1. Kunjungi laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id

2. Pastikan membaca dan mempelajari semua informasi tentang kurikulum merdeka.

3. Pilih menu daftar pada pojok kanan atas, banner bagian atas, tengah, atau akhir.

4. Login Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau SIMPKB bagi kepala sekolah dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi kepala madrasah.

5. Setelah login, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan sekolah, yaitu:

  • Klik mulai pada langkah 1 lalu checklist.
  • Klik ikuti pembelajaran, akan ada dua video penjelasan terkait kurikulum merdeka dan diharuskan menjawab beberapa pertanyaan terkait isi video tersebut.
  • Setelah selesai menyaksikan video, klik mark complete untuk menyelesaikan dan maju ke tahap selanjutnya.
  • Klik kembali ke SIM Guru Belajar.
  • Klik isi kuesioner

Untuk sekolah swasta, berikut langkah tambahan yang harus diikuti:

6. Unduh template surat izin yayasan.

7. Lengkapi isian yang tersedia.

8. Tanda tangan pada surat izin tersebut.

9. Unggah kembali dalam format PDF.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved